Kasus Persetubuhan Oknum DPRD Depok dengan Bocah, Ini Komentar Ketua BK

Redaktur author photo
Ketua BK DPRD Kota Depok Qonita Lutfiyah

inijabar.com, Depok – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok mengungkapkan kejelasan status anggota DPRD berinisial RK yang menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terus menjadi sorotan, pasalnya tersangka pada kasus itu merupakan salah satu anggota DPRD Kota Depok namun masih tercatat sebagai anggota sah DPRD.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut kini telah memasuki sidang peradilan ke enam dengan agenda pembuktian saksi-saksi. 

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa mengambil langkah keputusan apa pun kepada bersangkutan.

“Sementara ini kita tidak bisa ngomong apa-apa terkait meringankan, memberatkan, atau apa pun proses yang ada di pengadilan. Itu ranahnya pengadilan, kita hanya menunggu saja hasilnya nanti seperti apa,“ ujar Qonita pada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Dirinya juga menyatakan, apabila RK itu nantinya telah dinyatakan tidak bersalah. Maka selanjutnya akan ada proses pemulihan nama bersangkutan. Begitupun sebaliknya, jika RK dinyatakan bersalah, maka BK akan memproses ke tahapan selanjutnya.

Ketika disinggung bagaimana ketentuan BKD soal status apabila anggota DPRD RK telah dijatuhkan vonis hukuman ringan dan dinyatakan bebas, karena dipotong masa tahanan kejaksaan.

Dirinya enggan menjelaskan secara rinci, hal itu merupakan ranahnya pengadilan. Namun kata dia, yang bersangkutan tetap bisa menjadi anggota DPRD dengan beberapa pertimbangan dari hasil putusan akhir.

“Iya, karena ini sudah masuk ranah hukum, kalau ranah hukum tidak ada intervensi dari kita. Begitu pun soal Penggantian Antar Waktu (PAW) itu juga merupakan ranahnya DPC, bukan ranah kami, kami tidak bisa intervensi hukum, kami juga tidak bisa intervensi partai,“ ucapnya.

Namun kendati demikian, kata dia pihaknya menegaskan akan dapat memproses soal status bersangkutan apabila sudah menerima hasil keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan pada kasus tersebut.

“Nanti keputusannya seperti apa, kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada di BKD. Nanti ada prosesnya, dinyatakan bersalah banding apa tidak, kalau nanti sampai ingkrah betul dinyatakan bersalah berarti ke proses selanjutnya yaitu pemberhentian tetap, “ tegas Qonita

Lebih lanjut, Ketua Badan Kehormatan yang merupakan politisi senior PPP Depok itu juga menjelaskan apabila BKD sudah memproses bersangkutan dengan pemberhentian tetap, maka ranah selanjutnya akan diserahkan kepada partai.

“Ya untuk saat ini masih sebagai anggota DPRD karena proses hukumnya belum selesai. Ini juga kan masih berproses semuanya, kami juga BKD, DPRD dalam hal ini tak diam saja tetapi kita juga melihat sampai nanti hasilnya seperti apa,“ jelas Qonita.

Pihaknya mengingatkan dalam hal ini bahwa Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok dapat melakukan tindakan tegas berupa pemberhentian tetap atau pemecatan hingga pencabutan hak politik. Apabila anggota DPRD tersandung masalah kasus hukum dan dijatuhkan vonis hukuman berat paling lama di atas lima tahun.

“Semua masalah hukum, ketika tersandung masalah hukum apa pun itu. Sampai nanti ada ketetapan hukum baru akan kita tindaklanjuti, “ pungkasnya

Sementara itu, namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan maupun pesan resmi dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Depok terkait kasus yang melibatkan kadernya tersebut. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini