![]() |
Ketiga Tersangka kasus Kredit Fiktif |
inijabar.com, Kuningan – Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan dua tersangka, Kejari Kuningan kini kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni mantan Kepala Unit bank tersebut pada kasus dugaan korupsi di BRI, yang merugikan negara hingga Rp 4,6 miliar
Penetapan tersangka baru ini, kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuningan Dyofa Yudhistira, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Ini adalah pengembangan dari kasus yang sebelumnya kami sudah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang atas nama AN dan TIM, selaku pejabat kredit atau relationship manager di suatu kantor unit,”tuturnya.
Tersangka baru ini, kata dia, langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Dyofa menegaskan, adanya hubungan kuat antara tersangka baru dengan dua tersangka sebelumnya.
“Hubungannya jelas, karena tersangka baru ini kami tetapkan dalam kapasitasnya selaku kepala unit, atasan dari dua tersangka sebelumnya,” ujar Dyofa.
Dia juga menjelaskan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,6 miliar. Dua tersangka sebelumnya memiliki peran masing-masing dalam menyebabkan kerugian tersebut.
“Untuk tersangka AN itu dia merugikan negara perkiraannya sekitar Rp 900 juta kemudian untuk Tim sendiri nilainya Rp 3,3 miliar,”kata Dyofa.
Kasus korupsi ini terjadi dalam periode tahun 2023 dan 2024. Dyofa menambahkan, sudah ada upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka AN melalui pihak bank.
Terkait pengembalian kerugian negara, Kejari Kuningan saat ini sedang melakukan upaya pengumpulan data dan fakta terkait aset-aset milik para tersangka.
“Kita sedang melakukan upaya untuk pengumpulan data dan fakta berkaitan dengan aset-aset milik tersangka dan segera kami upayakan,”ucapnya.
Ketiga tersangka kini telah resmi ditetapkan dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan junto Pasal 55 ayat 1, ke-1 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.(*)