![]() |
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon saat menggelar jumpa pers terkait penetapan empat tersangka kasus pemotongan dana PIP |
inijabar.com, Cirebon- Akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan empat tersangka kasus penyimpangan dana PIP (Program Indonesia Pintar) di SMAN 7 Kota Cirebon. Selasa (22/7/2025)
Keempat tersangka tersebut diantaranya, R selaku staf kesiswaan, T selaku Wakil Kepala Sekolah, I selaku Kepala Sekolah, dan RN pihak ekternal.
Meurut Kasie Intel Kejari Kota Cirebon Selamet Haryadi bahwa pihak nya telah melakukan penyidikan, dana PIP aspirasi untuk SMAN 7 Kota Cirebon sebesar Rp955,8 juta untuk 500 siswa.
"Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka," ujarnya. Selasa (22/7/2025)
Namun dalam prakteknya terjadi pemotongan sebesar Rp467 juta yang diduga dilakukan para tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan sebesar Rp368 juta. Selain itu PIP itu digunakan oleh sekolah tidak sebagaimana mestinya (tidak tepat sasaran).
Saat ditanya apakah ada tersangka lain, Selamet Haryadi menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Feri menjelaskan dana PIP yang disalurkan untuk 500 siswa itu, sejak awal telah dirancang untuk dipotong oleh para tersangka.
"Setiap siswa seharusnya menerima Rp1,8 juta, tetapi dilakukan pemotongan sebesar Rp200 ribu per siswa," katanya.
Feri menuturkan, dana hasil pemotongan kemudian ditransfer dan dibagikan oleh para tersangka, baik dari internal sekolah maupun pihak luar.
Selain melakukan pemotongan, kata dia, dana PIP yang telah diterima siswa juga dialihkan untuk kegiatan lain tanpa persetujuan dari penerima bantuan.
Untuk sementara, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, namun patut diketahui juga proses penyidikan masih berlangsung,” ucap Feri.
Dia menyatakan, penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada April 2025.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah memeriksa sekitar 35 orang saksi, yang terdiri atas 30 orang dari internal sekolah dan lima orang dari pihak luar.
Kasus ini mencuat saat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyambangi sekolah terkait sejumlah siswa yang tidak bisa mendaftar ke jenjang perguruan tinggi karena belum terdata.
Dalam kunjungan tersebut Dedi Mulyadi mendapat keluh kesah dari salah seorang siswi yang menceritakan dana PIP yang diterima nya tidak sesuai atau dipotong pihak sekolah.(*)