![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait kematian pegawai SPBU 34-17120 Pengasinan Rawalumbu hingga kini belum dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi-Karawang.
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, menegaskan, pihaknya baru mengetahui kejadian ini pada hari Senin (21/7/2025) dan segera memerintahkan jajarannya untuk turun langsung ke lapangan.
Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti kasus meninggalnya seorang pekerja bernama Aldi di SPBU 34-17120. Langkah tersebut diambil menyusul belum adanya laporan resmi yang diterima oleh pihak pengawas ketenagakerjaan terkait insiden tersebut.
"Saya juga baru mendengar hari ini terkait kecelakaan kerja nya, setelah kejadian pastinya kita akan tindak lanjuti, untuk memberikan Surat Tugas ke Pengawas supaya bisa ke lapangan,"ujar Ponco pada inijabar.com. Rabu (23/7/2025)
Dia juga menyatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan kepolisian agar jelas kronologis kejadiannya.
"Tentunya juga kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui seperti apa kejadian nya, meninggalnya seperti apa kan kita juga perlu dalami lah," tuturnya dikantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang.
Ponco juga menambahkan, pihaknya juga akan memastikan apakah insiden tersebut tergolong sebagai kecelakaan kerja atau ada unsur lain yang perlu dipertimbangkan.
Sementara itu, Koordinator Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) UPTD Agus menyatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan identifikasi sesuai koridor ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, penyelidikan soal wajar atau tidak wajarnya kematian merupakan ranah aparat penegak hukum.
"Pasti kita akan tindak lanjuti, kita melakukan verifikasi dan indentifikasi seperti apa, tapi dalam hal ini, kita tetap di koridor nya, kita khusus di ketenagakerjaan. Soal kematian nya wajar atau tidak wajar, itu bukan urusan kita, tapi itu urusan dari pihak kepolisian,"ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Neneng Sumiati menyatakan, penanganan kecelakaan kerja merupakan kewenangan langsung dari pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) provinsi.
"Karena kan memang itu memang kewenangan Wasnaker ya untuk menentukan kalau kecelakaan kerja," kata Neneng Sumiati, Rabu (23/7/2025)
Hingga saat ini, peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Aldi di SPBU 34-17120 masih belum diketahui secara pasti apakah karena kelalaian pekerja atau adanya kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja.
Kasus kematian pekerja di tempat kerja seperti ini kembali menyoroti pentingnya penerapan K3 yang ketat serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya merespons setelah kejadian, melainkan memperkuat pengawasan secara proaktif.
Kematian Aldi juga memicu pertanyaan dari publik mengenai sejauh mana tanggung jawab sosial perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan karyawannya. (Firman)