LKBH Hitam Putih Desak Pemkab Bekasi Bentuk Pos Bantuan Hukum di Tiap Desa

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Program Desa Sadar Hukum sebagaimana tertuang dalam agenda Nawacita Presiden Prabowo Subianto. Merupakan salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa, guna mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat akar rumput.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Hitam Putih, Mulyono mendukung program tersebut dan mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera merealisasikan program Desa Sadar Hukum.

Mulyono mengatakan, saat ini terdapat 180 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, ia menilai sudah saatnya pemerintah daerah bertindak cepat dan menyeluruh dalam menyambut arahan kebijakan nasional tersebut.

"Pos bantuan hukum di tingkat desa sangat penting untuk menganulir problem-problem hukum masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam penyelesaian konflik agraria, warisan, rumah tangga, hingga masalah administrasi dasar warga negara," katanya.

Dia juga menjelaskan, Kabupaten Bekasi sebenarnya memiliki potensi besar dalam menggerakkan program ini. Banyak sarjana hukum yang tersebar di seluruh desa dan kecamatan yang dapat direkrut dan dilatih untuk menjadi garda terdepan edukasi hukum masyarakat desa.

"Rekrutmen dan pelatihan sarjana hukum desa bisa dilakukan melalui kerja sama antara LKBH Hitam Putih dan Pemkab Bekasi. Mereka inilah yang nantinya menjadi pilar Posbakum, baik secara preventif maupun kuratif," tambahnya.

Pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Dengan fondasi hukum tersebut, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui Dana Desa atau sinergi dengan APBD untuk mendirikan Posbakum yang operasional dan berkelanjutan.

LKBH Hitam Putih menegaskan, inisiatif ini bukan sekadar program, melainkan gerakan nasional untuk membumikan hukum di akar rumput, menjadikan desa sebagai titik nol keadilan yang inklusif dan partisipatif.

"Jika pemerintah daerah serius, maka Kabupaten Bekasi bisa menjadi role model nasional dalam membangun masyarakat sadar hukum dari desa,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini