![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Garut- Pembinaan pengelolaan keuangan daerah di tingkat kecamatan di Kabupaten Garut dinilai lemah seiring temuan audit BPK tahun 2024 do 13 kecamatan yang ada.
Adapun ke -13 kecamatan tersebut adalah Banjarwangi, Caringin, Cikelet, Cilawu, Cigedug, Cisurupan, Cisewu, Karangpawitan, Leles, Limbangan, Singajaya, Pameungpeuk, dan Peundeuy
Total uang yang harus dikembalikan mencapai Rp 2,1 miliar, penyebabnya adalah temuan penyimpangan penggunaan anggaran.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin sendiri terkesan 'lempar badan' dengan mengatakan, temuan tersebut bukan pada saat dia menjadi Bupati Garut.
Abdusy mengaku tidak mengetahui prihal adanya kewajiban dari 13 kecamatan untuk mengembalikan keuangan negara yang nilainya cukup besar itu.
”Saya tidak tahu, karena itu terjadi bukan di jaman saya, dan saya tidak mau terlalu terlibat ya,” ucapnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana menegaskan, deadline pengembalian uang negara oleh 13 kecamatan tersebut, paling lambat pada tanggal Minggu ke 3 bulan Agustus 2025.
Nurdin menyatakan, penyebab temuan penyimpangan penggunaan anggaran di kecamatan kecamatan tersebut karena kurangnya SDM yang memadai untuk pengerjaan administrasi
”Penyebabnya itu ada berbagai faktor, ada yang karena kekurangan SDM yang memadai untuk mengerjakan administrasinya. Sehingga aspek administrasinya dinilai tidak syah,” ujarnya enteng.(*)