![]() |
Rumah konsumen di perumahan Royal Residence Jakarta yang dieksekusi pengembang. |
inijabar.com, Jakarta - PT.Hasana Damai Putra (HDP), telah melakukan pengosongan paksa terhadap konsumen yang gagal membayar cicilan rumah, di perumahan Royal Residence, Cakung, Jakarta Timur.
Tindakan tegas tersebut diambil, setelah konsumen menunggak pembayaran sejak tahun 2008 dan mengabaikan berbagai peringatan.
Legal Division Head PT HDP, Nimim Putri Safira, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah mengeksekusi pengosongan dua unit rumah yang ditempati konsumen nakal.
"PT Hasana Damai Putra telah bertindak secara tegas kepada para konsumen yang telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pengosongan unit," ujar Nimim kepada media, Kamis (17/7/2025).
Terpantau, pengosongan dilakukan terhadap dua unit rumah, yang ditempati konsumen berinisial F di Blok C.2-11 dan AA di Blok A.2-19.
"Konsumen F menggunakan skema cash bertahap, yaitu metode pembayaran rumah dengan cara mencicil langsung kepada developer tanpa melalui bank, namun gagal memenuhi kewajiban pembayaran," jelas Nimim.
Sementara konsumen AA menggunakan skema KPR Bank, dengan kesepakatan Buyback Guarantee antara bank dan HDP.
"Sebenarnya dalam skema ini, developer menjamin pelunasan KPR yang diberikan bank kepada nasabah dengan pembelian kembali unit rumah. Unit Blok A.2-19 telah dibeli kembali oleh HDP dari pihak bank karena konsumen gagal bayar," ungkap Nimim.
Sebelum melakukan pengosongan paksa, Nimim menyatakan, PT HDP telah memberikan kesempatan kepada konsumen, untuk menyelesaikan tunggakan secara sukarela.
Perusahaan telah mengirimkan surat-surat perintah pengosongan secara sukarela sejak tahun 2008, termasuk surat konfirmasi pembayaran, penagihan tunggakan, hingga denda administrasi.
"Kami telah memberikan waktu yang cukup panjang kepada konsumen untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun karena tidak ada itikad baik, kami terpaksa mengambil tindakan pengosongan," papar Nimim.
Perlu diketahui, Royal Residence merupakan salah satu proyek perumahan yang dikembangkan PT HDP di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Sebagai perusahaan multinasional yang bergerak di bidang pengembangan kawasan dan pemukiman, PT HDP memiliki komitmen untuk menegakkan aturan kontrak yang telah disepakati.
"Tindakan pengosongan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada konsumen lain yang menunggak pembayaran dan menegaskan, bahwa perusahaan serius dalam menegakkan hak-hak legalnya sebagai developer," pungkasnya. (Pandu)