Pasca Penertiban Bangunan PKL di Perum PGP, Warga; Kalau Gusur Ajak Ngobrol Dulu Warga

Redaktur author photo
Sisa puing bangunan PKL di kawasan Perumahan PGP Jatiasih yang sempat ditertibkan oleh Pemkot Bekasi.


inijabar.com, Kota Bekasi- Pasca penertiban PKL (pedagang kaki lima) di area taman Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) nampak puing-puing bangunan belum dirapihkan.

Salah satu warga sekitar, Djoko Soeroyo (62), yang mengaku mendukung kebijakan Pemkot Bekasi. Namun langkah tersebut harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih

“Kalau memang lahan itu mau dikembalikan ke fungsi RTH (Ruang Terbuka Hijau)  artinya tidak boleh ada satu pun bangunan permanen di atasnya, termasuk balai RW atau pos RT jadi harus benar-benar dibongkar semuanya kalau acuanya untuk RTH,” ujarnya, Selasa (9/7/2025).

Menurut Djoko, sejak awal kawasan PGP dibangun oleh pengembang PT Upaya Bumi Makmur, lokasi di bawah jalur SUTET memang sudah ditetapkan sebagai RTH. 

Sementara untuk pelayanan masyarakat, pihak pengembang telah menyediakan fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) di tempat lain.

“Kalau PKL dibongkar karena dianggap melanggar, maka bangunan lainnya juga seharusnya dibongkar. Jangan hanya yang kecil-kecil saja yang ditindak,"cetusnya.

Joko berharap pemerintah tidak mengambil keputusan sepihak tanpa berdialog dengan warga.

“Kalau lahan itu digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bisa ditata dengan baik, seharusnya dibicarakan dulu dengan RT, RW, sampai ke kelurahan. Harus ada komunikasi yang baik. Jangan langsung main gusur,” sindirnya 

Djoko pun menegaskan, warga akan mendukung langkah pemerintah asalkan dilakukan dengan adil dan menyeluruh.

“Saya malah setuju kalau semua bangunan yang berdiri di atas RTH dibongkar. Tapi harus semuanya, jangan hanya PKL  saja,” tandasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini