![]() |
RK saat di PN Depok |
inijabar.com, Depok – Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK) kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan menganggendakan pembuktian keterangan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (16/7/2025).
Sidang yang sudah digelar kelima kalinya tersebut berlangsung tertutup dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak korban. Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini.
“Sidang hari ini terkait keterangan saksi, ada tiga orang saksi yang sudah dihadirkan. Yakni korban, kemudian ibu korban atau pelapor dan kakak kandung korban, jadi tadi sudah beberapa poin-poinnya yang sudah kita dapatkan, “ ujar Agung Riyanto Kuasa Hukum Terdakwa RK kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan informasi yang didapatkan dari penyampaian saksi dalam persidangan tersebut bahwa korban menyatakan tak pernah mengalami kejadian. Selain itu dia menilai, keterangan saksi yang didapatkan ibu korban juga tidak konsisten karena selalu berubah-ubah saat proses persidangan.
“Ternyata dalam kesaksian korban itu semuanya membantah, semuanya dalam kejadian yang didakwakan oleh Jaksa dibantah oleh korban sendiri,“ ucap kuasa hukum RK.
Pihaknya mengklaim menurut keterangan saksi yang ada, bahwa perbuatan persetubuhan itu tidak pernah ada. Terlebih kejadian tersebut juga dibantah oleh korban sendiri.
“Tidak pernah ada kejadian itu semua, kemudian dari pelapor yakni ibu korban dia mengakui tidak tahu. Semuanya hanya berdasarkan cerita korban,“ katanya.
Menurut Kuasa Hukum Terdakwa RK dalam keterangannya, dia (saksi ibu korban) hanya mendengar berdasarkan apa yang diceritakan oleh korban. Sementara kata dia, korban sendiri menurut dari kesaksian pertama menyatakan tidak pernah ada kejadian.
“Kemudian saksi yang ketiga yakni dari kakak kandung korban, dia juga hanya berdasarkan ceritanya. Hanya cerita-cerita saja dari korban bahwa terjadi ini itu dan tadi korban sendiri juga sudah menyatakan tidak ada kejadian itu semua, itu saja,“ ungkapnya.
Kuasa Hukum terdakwa mengklaim bahwa hasil agenda sidang kali ini sangat bagus bagi semua pihak. Saat disinggung apakah terdakwa akan melaporkan balik korban, selanjutnya dirinya mengatakan belum memikirkan hal tersebut.
Pihaknya bersama klien kini tengah fokus mempersiapkan agenda sidang lanjutan salah satunya yakni pembelaan. Dia mengungkapkan, karena pekan depan agenda sidang selanjutnya masih menghadirkan saksi dari Jaksa.
“Jadi Jaksa menyampaikan akan menghadirkan tujuh orang saksi lagi. Majelis Hakim mengagendakan minggu depan pada 21 Juli 2025 akan menghadirkan tiga orang saksi, artinya masih ada satu kali pekan depan lagi, kami belum berbicara untuk mempertimbangkan itu, kami fokus ke pembelaan Pak RK,“ terangnya.
Dalam menutup keterangannya, selanjutnya pihaknya bersama Kuasa Hukum dan tim pembela terdakwa RK berencana akan menghadirkan 11 orang saksi pada agenda sidang pembuktian saksi selanjutnya.
“Kami tidak mau kalah dengan Jaksa, Jaksa menghadirkan tiga orang saksi hari ini kemudian akan menghadirkan 7 orang saksi berarti 10 saksi. Kami mungkin dari tim pembela RK bisa jadi akan menghadirkan 10 orang atau 11 orang saksi,“ pungkasnya. (Risky)