Soal Pajak Videotron DBMSDA Yakin Sudah Bayar, Kepala DPMPTSP: Gak Mungkin Salah Ketik

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Dicky Irawan, memberikan klarifikasi terkait perusahaan advertising PT Adhi Kartika Jaya, yang diduga tidak membayar pajak perpanjangan izin videotron selama dua tahun periode 2023-2025.

Menanggapi pertanyaan inijabar.com mengenai kebenaran dugaan tersebut, Dicky menegaskan, verifikasi pembayaran pajak harus dilakukan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan menangani pajak dan retribusi daerah.

"Untuk memastikan kebenarannya terkait pajak, sebaiknya ditanyakan ke OPD yang memiliki tugas terkait pajak dan retribusi daerah," tegas Dicky saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (29/7/2025).

Dicky menjelaskan,  sistem perizinan yang berlaku di DPMPTSP Kota Bekasi menerapkan mekanisme yang ketat. Izin tidak akan diterbitkan apabila pemasukan daerah, termasuk pajak dan retribusi, belum terbayar lunas.

"Mekanisme perizinan tidak akan terbit bila pemasukan daerah belum terbayar," ungkapnya.

Terkait informasi dari DBMSDA yang menuding ada kesalahan penulisan (salah ketik) jenis reklame dari videotron menjadi billboard oleh DPMPTSP, Dicky membantah kemungkinan tersebut. Menurutnya, proses perizinan dilakukan melalui aplikasi online dengan sistem yang sudah terstandar.

"Mekanisme perizinan melalui aplikasi online dan ada alurnya. Jadi tidak ada salah ketik, apa yang diinput itulah yang keluar (what you see is what you get)," jelas Dicky.

Ia juga memastikan, sanksi akan diterapkan secara tegas bagi pelanggar. Jika perusahaan tidak membayar kewajiban pajak dan retribusi, maka izin tidak akan diterbitkan.

"Kalau tidak bayar, maka izin tidak terbit. Kalau izin tidak terbit maka disebutnya tidak berizin. Kalau tidak berizin maka melanggar, dan kalau melanggar maka terkena sanksi," pungkas Dicky.

Sebelumnya, Wakil Ketua LSM TOPAN-RI Kota Bekasi Nofren mengungkap dugaan PT Adhi Kartika Jaya Advertising tidak memiliki izin perpanjangan selama periode 2023-2025 untuk videotron yang berlokasi di Margahayu Bekasi Timur. Perusahaan tersebut hanya memiliki izin terakhir pada periode 2022-2023.

Dugaan ini muncul setelah perusahaan mengajukan izin baru untuk periode 2025-2026, sehingga terindikasi ada kekosongan izin selama dua tahun. Perbedaan besaran pajak antara billboard dan videotron juga menjadi sorotan, mengingat tarif keduanya berbeda signifikan.

Kepala DBMSDA Kota Bekasi Aceng Solahudin mengaku masih mendalami kasus ini mengingat di tahun yang diduga belum dibayarkan tersebut dirinya masih menjadi Kepala Damkar Kota Bekasi.

"Kita akan panggil pemilik perusahaan advertising nya kalau nanti memang sudah bayar tunjukan buktinya pada siapa dia membayar,"ujarnya.

Kasus ini menambah daftar permasalahan perizinan di Kota Bekasi, yang sedang dalam masa transisi kepemimpinan. DPMPTSP Kota Bekasi kini dituntut untuk lebih transparan dalam pengelolaan perizinan, guna mencegah potensi kerugian daerah dari sektor pajak dan retribusi reklame. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini