Sunat Uang Kerohiman Pedagang Nanas Subang, Ipung Terancam 4 Tahun Penjara

Redaktur author photo
Press konfren Kapolres Subang

inijabar.com, Subang – Aktivis Paguyuban Pedagang Nanas di Subang MH alias Ipung (46), yang ditangkap polisi setelah dilaporkan Saniah (45) binti Rali, warga Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak yang merupakan pedagang nanas di Jalancagak Subang.

Ipung yang juga sempat menjadi kordinator aksi unjuk rasa pedagang nanas Jalancagak yang memprotes kebjjakan Bupati Reynaldi dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait penertiban kios pedagang itu diduga menggelapkan uang kerohiman pedagang nanas, viral di media sosial. 

Selain itu Ipung juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Dia juga kerap melakukan pungli sebesar Rp.150 ribu kepada setiap Pedagang Nanas di Jalancagak 

Kapolres AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, sebelum adanya penggusuran bangunan liar berbentuk lapak warung di Subang Selatan, mulanya Saniah menyewa lapak warung milik Cucu.

Namun setelah adanya penertiban lapak untuk direlokasi, Penyewa yaitu Saniah dan Pemilik yaitu Cucu bersitegang mengenai bantuan uang kompensasi atau kerohiman.

Mulanya Saniah menyewa lapak warung milik Cucu. Namun setelah adanya penertiban lapak untuk direlokasi, Penyewa yaitu Saniah dan Pemilik yaitu Cucu bersitegang mengenai bantuan uang kompensasi atau kerohiman. 

Menurut Saniah, bahwa dirinyalah yang berhak menerimanya karena terdaftar sebagai Penerima bantuan uang tunggu atau kerohiman atau kompensasi. Namun Cucu pun mengatakan hal yang sama berhak menerimanya karena bangunan lapak warung tersebut miliknya.

"Setelah uang kerohiman dari BJB Peduli (Bank Jabar) cair sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan dititipkan kepada Pelaku pada Jum'at (4/7/2025), bukannya diberikan kepada Saniah, malah dipakai Pelaku untuk kepentingan pribadinya. Cucu menanyakan uang tersebut pada Saniah namun sayangnya uang tersebut masih berada ditangan MH," ungkapnya.

"Dan ketika keduanya berselisih faham, datanglah MH bertindak seolah-olah menengahi dan mengambil keputusan bahwa uang kompensasi tersebut akan dibagi dua yaitu untuk Saniah dan Cucu," ujar Dony saat jumpa pers yang digelar pada Rabu (23/7/2025) pagi bertempat di Aula Patriatama Polres Subang.

"Saniah sempat bertemu dengan MH dan menanyakan soal uang kerohiman. Kala itu, MH mengatakan akan dibayarkan di Polsek Jalancagak, namun kenyataannya MH tak kunjung datang, hingga akhirnya Sainah melaporkan MH ke Polsek Jalancagak," sambungnya.

Setelah mendapat laporan korban, Kapolres menegaskan bahwa pada Kamis malam (17/7), di daerah Kasomalang MH berhasil dijemput oleh petugas Satreskrim Polres Subang.

"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan Tersangka MH meliputi 1 buah buku tabungan BJB atas nama Saniah (korban) dan 1 lembar rekening koran dari rekening yang sama," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka MH disangkakan Pasal 378 KUHPid tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHPid tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun, bagi pelaku yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya, bukan karena kejahatan.(SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini