![]() |
Pemeriksaan warga yang menempati lahan pacuan kuda di Desa Kayuambon |
inijabar.com, Bandung Barat- Selama dua hari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat memeriksa sebanyak 20 orang warga yang mnempati tanah secara ilegal tanah Pacuan Kuda yang berlokasi di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang.
Pemeriksaan tersebut dimulai sejak 7 Agustus dan 8 Agustus 2025. Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait peguasaan secara ilegal tanah Pacuan Kuda menjadi perhatian publik khususnya di Bandung Barat.
Kejari Kabupaten Bandung Barat terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tipikor tersebut di lahan milik Pemkab Bandung Barat itu.
Dalam penanganan kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-03/M.2.19/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
Ada sekitar tujuh penyidik Kejari Bandung Barat yang turun melakukan pemeriksaan warga tersebut di Ruangan Sekretaris Kecamatan Lembang, Ali Kurniawan.
Sekedar diketahui, sengketa lahan arena pacuan kuda di Desa Kayuambon antara pihak yang mengaku sebagai pemilik dan Pemkab Bandung Barat.
Kepala Bidang Aset, BPKAD KBB, Asep Sudiro mengklaim, pihaknya kuat secara administratif untuk membuktikan kepemilikan tanah Pacuan Kuda tersebut.
“Kita punya surat keputusan Bupati tentang penghapusan aset daerah yang diberikan kepada Pemda KBB. Salah satunya, tanah Pacuan Kuda. Selain itu juga ada Surat Keputusan Dewan,” ungkapnya.
Tanah tersebut kata Asep, memiliki luas 88.730 m. Sampai saat ini tanah tersebut masih dalam proses di BPN. Dalam perencanaan, arena Pacuan Kuda tersebut akan direkonstruksi.(*)