Akhirnya Kejari Kota Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Setda Rp86 M

Redaktur author photo


Kejari Kota Cirebon saat menggelar jumpa pers 

inijabar.com, Kota Cirebon-   Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Cirebon yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.

Kepada awak media. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengungkapkan, proses penyelidikan telah tuntas dan berlanjut ke tahap penetapan tersangka.

"Keenam tersangka tersebut berinisial PH selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), BR mantan Kepala Dinas PU Kota Cirebon tahun 2017 sekaligus pengguna anggaran, IW selaku PPK/Kabid PUTR tahun 2018 yang kini menjabat sebagai Kadispora, HM selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR selaku Direktur PT Rivomas Perkasa," bebernya. Rabu (27/8/2025) malam.

Slamet menjelaskan, kasus ini berawal dari pembangunan Gedung Setda yang menelan anggaran Rp86 miliar dalam skema multiyears.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat penyimpangan sejak tahap perencanaan, penyusunan RAB, spesifikasi teknis, pelaksanaan kontrak, hingga administrasi keuangan.

"Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara sebesar Rp26,52 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DPJ/P/PKN.01/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.”katanya.

“Bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis, sehingga kualitas konstruksi jauh di bawah standar,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini,   Slamet menegaskan, penyidik menyita uang sebesar Rp788 juta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya temuan BPK dan laporan masyarakat pada 2024.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”

“Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 UU yang sama. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini