Barjas Kota Bekasi Masih Bungkam Isu 'Ploting Bapak', Lelang Dituding 'Gak Waras

Redaktur author photo

 

Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Sejumlah perusahaan kontraktor yang mengikuti proses lelang proyek di Pemkot Bekasi melakukan sanggahan pada panitia lelang, Pokja (kelompok kerja) pemilihan penyedian barang dan jasa.

Seperti salah satu proyek di DBMSDA dengan pagu Rp 2.855,000,000,- sedangkan nilai HPS 2,810,829,972. Salah satu peserta lelang memberikan sanggahan atas keputusan Pokja lelang.

Perusahaan tersebut dalam surat sanggahanya mengungkapkan, alasan yang diberikan Pokja lelang atas kekalahan nya tidak rasional.

Perusahaan tersebut mengajukan penawaran 86 persen atau sekira Rp 2,418,916, 926,26,-. Namun yang dimenangkan sebuah perusahaan yang mengajukan penawaran 93 persen atau sekira Rp2,627,601,772, 44,-

Alasan Pojka lelang dalam keputusannya yakni perusahaan tersebut dianggap gagal dalam evaluasi teknis  soal kapasitas dum truk milik perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan yang disyaratkan yakni 4-8 m3. Lalu soal Waterpass Auto Level merk Tocpon tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Keputusan pemenang tersebut  dinilai di luar kewarasan akal sehat. Perusahaan yang dikalahkan ini membantah penilaian Pokja lelang dan mengatakan dum truk yang diberikan sudah sesuai persyaratan yang diumumkan DBMSDA dan bisa mengefesienkan anggaran daerah.

Begitupun dengan sanggahan dari perusahaan lain yang ikut dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di DBMSDA  bahwa pihak Pokja lelang menilai perusahaannya tidak lulus evaluasi teknis dengan alasan peralatan utama Jack Hammer hanya melampirkan surat jalan bukan bukti kepemilikan.

Dalam sanggahanya, perusahaan yang berlokasi d wilayah Teluk Pucung Bekasi Utara ini menyatakan, alasan tersebut mengada-ada karena alat Jack Hammer yang diajukannya sudah sesuai syarat dalam pemilihan dan milik sendiri.

"Bukti kepemilikan berupa STNK, BPKB, invoice, kwitansi bukti pembelian, surat jual beli, dan bukti kepemilikan lainya,"tulis perusahaan tersebut dalam sanggahanya.

Pihak perusahaan tersebut mengajukan penawaran senilai Rp 899,924,988,99,-. Sedangkan pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 1.043, 633,616,04,-

Perusahaan ini juga mencantumkan ada  potensi kerugian negara sebesar Rp 144,818,627,06,-. 

"Pengalam Kami selama ini jika ada sanggahan dari para peserta lelang. Pihak Pokja/ULP selalu berkilah mengatakan sudah sesuai Perpres namun tanpa disertai alat bukti yang mendukung.

Sementara itu saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi, Plt Barjas Anjar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di salah satu wilayah di Kota Bekasi tidak merespon.(pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini