Besok Jumat Harus Disetor Patungan Jilid 2 Rp2,5 Miliar Diduga Ditarik dari Sejumlah BUMD dan Anggota Dewan

Redaktur author photo

 

Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Pasca pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Selasa (26/8/2025), terkait kasus dugaan korupsi proyek alat olahraga yang menelan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar tahun anggaran 20203.

Beredar informasi sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut akan mengembalikan uang tersebut senilai Rp2,5 miliar. Sedangkan sebelumnya Tersangka AZ dan MAR sudah mengembalikan senilai Rp1 miliar dan jaminan 4 sertifikat.

Patungan yang dihimpun sebesar Rp2,5 miliar itu diduga hasil colecting dari sejumlah BUMD dan dan oknum anggota DPRD Kota Bekasi.

Menurut kabar yang beredar dari lingkungan birokrat di Pemkot Bekasi, patungan tersebut merupakan yang kedua. Hasil patungan yang pertama dikumpulkan sejumlah kepala OPD, BUMD, dan PT.CIA terkumpul juga Rp2,5 miliar. Namun uang itu disinyalir tidak disetorkan ke kas negara.

"Iya yang patungan pertama dipintain saat di Surabaya,"ucap sumber tersebut yang minta namanya dirahasiakan. Kamis (28/8/2025).

"Kemarin sejumlah petinggi di BUMD Kota Bekasi dikumpulkan dan diminta patungan lagi,"sambungnya.

Pertanyaannya jika benar uang tersebut dikembalikan ke kas negara apakah akan meringankan hukuman ketiga tersangka.

Saat coba dikonfirmasi Kasie Intel yang juga Kasie Penkum Kejari Kota Bekasi Ryan Anugerah menjawab belum dapat informasi soal kabar tersebut.

"Belum ada informasi demikian bang,"ucapnya singkat. Kamis (28/8/2025) malam.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi alat olahraga di Dispora Kota Bekasi telah menyita perhatian publik khususnya di Kota Bekasi.  Pasalnya kasus ini diduga melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif di Kota Bekasi serta pihak perusahaan pemenang lelang(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini