BPPH PP Desak Polres Bogor, Kasus Dugaan Penganiayaan Pasutri Masuk Penyidikan

Redaktur author photo
BPPH PP Kota Bekasi 

inijabar.com, Kabupaten Bogor - Polres Bogor Kota telah memanggil terduga pelaku berinisial MS, terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Irwan Hidayat dan istrinya Ida Supartika. 

Adapun pemanggilan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka pemeriksaan terduga pelaku, berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Bogor Kota.

Diketahui, terlapor MS, dipanggil pada Senin (11/8/2025) pukul 12.30 WIB dan Ida Supartika sebagai korban dipanggil pada hari yang sama pukul 11.00 WIB. Keduanya diminta membawa dokumen identitas lengkap untuk proses pemeriksaan.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Antoni, S.H, mengungkapkan, kondisi terkini dari para korban, yang mengalami dampak serius dari penganiayaan tersebut.

"Perlu diketahui, semenjak kejadian tersebut korban, Ida Supriati, mengalami cacat tetap dengan hilangnya sebagian salah satu jari. Korban juga memiliki tiga anak yang memerlukan perhatian khusus," kata Antoni di Polres Bogor.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Antoni menegaskan desakan organisasinya, namun tetap menunjukkan kepercayaan terhadap kinerja kepolisian.

"Untuk keadilan dan marwah Polisi Presisi, kami organisasi Pemuda Pancasila khususnya BPPH Kota Bekasi dan MPC Kota Bekasi mendesak untuk dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap terduga pelaku," tegas Antoni.

Menurut Antoni, percepatan proses hukum harus tetap dijalankan, mengingat kondisi korban yang mengalami cacat tetap dan memiliki tanggungan keluarga.

"Kami akan memastikan keadilan bagi anggota kami. Organisasi Pemuda Pancasila tidak akan tinggal diam terhadap tindakan premanisme seperti ini," ucap Antoni.

Berdasarkan laporan sebelumnya, penganiayaan terjadi ketika Irwan Hidayat dan Ida Supartika mendatangi salon MS untuk menagih dana investasi Rp95 juta yang tidak ada kejelasannya. Ketika diminta pertanggungjawaban, MS justru menyarankan korban untuk melapor ke polisi terlebih dahulu.

Situasi memanas ketika MS membenturkan kepala Irwan Hidayat ke batu hingga mengalami luka dan pendarahan di wajah. Ida Supartika yang mencoba melerai juga menjadi korban dengan jari kelingkingnya digigit MS hingga putus dan berdarah.

 


Akibat penganiayaan tersebut, Ida Supartika mengalami cacat permanen dengan hilangnya sebagian jari kelingking, sementara Irwan Hidayat menderita luka di kepala dan wajah.

Polres Bogor Kota kini melanjutkan proses penyidikan dengan memanggil terduga pelaku MS dan korban. Penyidik akan mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini