![]() |
Dua anggota DPRD Depok saat sidak di salah satu lokasi pengeboran air tanah ilegal |
inijabar.com, Depok – Warga Kecamatan Tapos, Kota Depok digegerkan adanya temuan aktivitas pengeboran air tanah yang diduga ilegal tanpa izin. Bahkan diketahui aktivitas pengeboran air tanah tersebut telah dibiarkan beroperasi hingga puluhan tahun.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir dan Anggota Komisi D, Samsul Ma Arip usai melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi aktivitas pengeboran air tanah yang diduga ilegal tanpa izin pada Sabtu (2/8/2025) dan Selasa (5/8/2025).
![]() |
Dua anggota DPRD Kota Depok ini saat turun di salah satu pengeboran air tanah ilegal |
Wakil Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir menjelaskan, berawal dari dirinya bersama rekan anggota DPRD yang satu dapil (daerah pemilihan) mendapatkan laporan warga. Terkait keberadaan aktivitas pengeboran air tanah yang diduga ilegal tanpa izin sebanyak enam titik lokasi di tiga Kelurahan, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
“Iya betul, kemarin itu kami sidak ke enam titik lokasi pengeboran sumur air tanah. Lokasi pengeborannya ini berada di tiga wilayah kelurahan yakni Leuwinanggung, Cimpaeun, dan kelurahan Tapos,“ ujar Abdul Khoir pada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, dari hasil penelusuran sidak tersebut pihaknya mempertanyakan legalitas perizinan kepada pengelola. Pihak pengelola dari enam titik lokasi itu mengaku bahwa mereka tidak memiliki dokumen perizinan resmi.
“Baik itu Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Surat Ijin Pemanfaatan Air Bawah Tanah Sumur Bor itu tidak ada. SIPA sendiri juga harusnya yang mengeluarkan Pemprov Jabar atas persetujuan Kementerian ESDM itu tidak ada. Amdalnya atau UKL/UPL pun tidak ada, izin-izin lain pun tidak ada, itu yang kami nyatakan berarti ilegal,“ ungkap Khoir.
Kendati demikian, Khoir mengatakan, dua dari enam pihak pengelola pengeboran sumur air tanah itu berdalih bahwa mereka sudah menjalin kerjasama sebagai mitra pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda).
Menurutnya, terlepas dari hal tersebut pengeboran sumur air tanah yang ditengarai ilegal jika dibiarkan terus-menerus dapat mengakibatkan dampak kerugian besar bagi Kota Depok. Jangka panjangnya bisa merusak ekosistem lingkungan, misalnya saat musim kemarau tiba, masyarakat akan dihadapkan kesulitan mendapat air bersih.
[cut]
“Ketika mereka membuat sumur dalam, ya berarti air-air sumur untuk masyarakat sendiri yang tidak menggunakan PDAM pasti akan kering. Kemudian untuk PAD Kota Depok juga tidak ada yang masuk sama sekali, harusnya dapat dihasilkan dari penjualan air bersih tersebut,“ ucapnya.
Padahal, kata Khoir, jika pihak pengelola pengeboran sumur air tanah itu mentaati aturan izin SIPA sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah. Yang disebutkan pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersil, bahwa dapat dikenakan pajak sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Menurut Khoir, besaran pajak air tanah yang harus dikeluarkan pengelola bisa sebesar 20 persen dikalikan dengan nilai perolehan air yang akan dihitung oleh dinas teknis dengan mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.
“Dari pengeboran air ini kan tidak terambil sama sekali pajaknya. Jadi, Kota Depok dan Jawa Barat sangat dirugikan sekali tidak mendapatkan PAD. Sementara lingkungannya rusak, ekosistemnya rusak akhirnya lama-lama masyarakat lagi yang dirugikan,“ cetusnya.
Lebih lanjut dirinya enggan menjelaskan secara rinci ketika disinggung terkait aturan bagi pengelola pengeboran sumur air untuk kepentingan komersil yang mengaku telah bermitra sebagai pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda).
“Kalau masalah mereka sebagai pelanggan terus boleh menjual lagi ini saya juga belum begitu paham betul terhadap aturannya, boleh atau tidak. Apa lagi bisa tidak, pelanggan PDAM menjualnya lagi kepada pihak ketiga bahkan di luar Depok karena dari pengakuan mereka rata-rata menjualnya keluar daerah seperti Tanjung Priok, Jakarta dan lainnya,” kata Khoir.
Dirinya mengatakan, dari informasi yang didapatkan di lokasi, para pekerja mengaku memasarkan penjualan air itu mulai dari harga Rp 85.000 hingga Rp 100.000 per tangki. Dengan memenuhi permintaan pelanggannya 50 hingga 60 ridd per hari.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB itu pun juga menyayangkan mengapa keberadaan pengeboran sumur air tanah itu dibiarkan beroperasi lama tanpa ada kejelasan status legalitasnya.
[cut]
“Bahkan dari pengakuan mereka ada yang di daerah Kelurahan Leuwinanggung itu dari 2002 sudah 23 tahun beroperasi. Ada juga yang 9 tahun, macam-macam dari enam titik lokasi pengeboran sumur air itu semua,“ terangnya.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi DPRD memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai hal tersebut. Dengan harapan dapat memberi kepastian hukum terhadap pengelolaan air tanah yang memiliki potensi ekonomi dan ramah lingkungan bagi daerah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah saat dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut. Dirinya mengatakan akan segera menindaklanjuti perihal itu dengan mempertanyakan0 kepada pimpinan wilayah.
“Nanti akan saya tindaklanjuti, saya akan tanyakan dahulu kepada pimpinan wilayah setempat yaitu lurah maupun camat. Kemudian kita minta laporannya minggu-minggu ini secepatnya,“ ujar Chandra pada wartawan, (6/8/2025).
Saat disinggung ada keterlibatan BUMD yang bekerjasama sebagai mitra pelanggan pengeboran sumur air tanah ilegal itu. Chandra enggan menjawab lebih jauh, karena dirinya belum mengetahui secara pasti terkait keterlibatan kerjasama tersebut.
“Belum tahu ini saya, makanya nanti saya akan cek seperti itu. Yang pasti eksploitasi air tanah ini kan sangat merusak lingkungan dan kemudian karena ekstraksi air tanah maka terjadi penurunan muka tanah,“ ucapnya.
Chandra menyatakan pihaknya akan segera mempelajari regulasi yang mengatur tentang pengelolaan air tanah tersebut. Kata dia karena, pengeboran sumur air tanah juga dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap lingkungan salah satunya kehilangan cadangan air bawah tanah.
“Yang pasti, kalau melanggar perda, melanggar peraturan pasti ada sanksi. Tetapi akan saya cek dulu nanti ya,“ pungkasnya.(Risky)