inijabar.com, Kota Bekasi- Tak terasa sudah hampir 8 bulan kasus korupsi alat olahraga Dispora Kota Bekasi ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sesuai Surat Perintah Penyidikan Kejari Kota Bekasi 1/M.2.17/Fd.2/02/2025 tertanggal 11 Februari 2025.
Namun hingga kini memasuki pertengahan bulan Agustus 2025, kasus yang merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar tersebut belum juga masuk persidangan.
Kejari Kota Bekasi nampaknya kesulitan menelusuri keterlibatan kepala daerah dan juga oknum anggota DPRD Kota Bekasi. Dan hanya sibuk menelusuri aliran distribusi alat olahraga pada pengurus RW di sejumlah wilayah di Kota Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang baru menjabat Sulvia Triana Hapsari, SH diminta banyak pihak untuk lebih berani mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku dan aktor intelektualnya.
Beredar isu, Senin 25 Agustus 2025 akan ada pemeriksaan sejumlah oknum angota DPRD Kota Bekasi di Kejari Kota Bekasi.
Sayangnya saat dikonfirmasi kebenaran isu tersebut ke Humas Kejari Kota Bekasi belum ada respon.
Informasi dugaan bungkamnya Tersangka AZ juga disinyalir malah mempersulit penyidik untuk membongkar keterlibatan kepala daerah dan oknum anggota DPRD Kota Bekasi dalam kasus tersebut.
Bulan September 2025 kasus ini genap 8 bulan dan diharapkan sudah masuk ke persidangan.(*)