Himbauan KDM Diabaikan, Siswa SMAN 17 Kota Bekasi Ini Nangis Tak Kebeli Seragam Sekolah

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Meski Gubernur Jawa Barat sudah memgeluarkan surat edaran terkait pengelolaan pembiayaan serta larangan aktivitas penjualan seragam dan buku pelajaran di SMA/SMK/SLB negeri.

Namun faktanya masih saja ada sekolah negeri yang mewajibkan siswa nya membeli seragam tak peduli siswa tersebut masuk melalui jalur afirmasi (siswa miskin) atau pun jalur prestasi.

Salah satunya di SMAN 17 Kota Bekasi yang tetap menjual seragam sekolah sebesar Rp 1,8 juta di koperasi sekolah.

Salah satu orang tua siswa Ary Maulana Malik Ibrahim menceritakan, puteri nya masuk di SMAN 17 Kota Bekasi melalui jalur afirmasi pada SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun 2025.

Dirinya mengaku sudah melalukan cara persuasif pada pihak sekolah tersebut seraya menunjukan himbauan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

"Waktu itu saya ke koperasi sekolah untuk meminta kebijakan keringanan harga seragam sekolah. Tapi ga dikasih. Akhirnya saat saya mau temui kepala sekolah tapi ditemui oleh Bendahara sekolah bu Ayu dan akan menyampaikan aspirasi saya dan disuruh menunggu info selanjutnya dari bu Ayu,"tutur Ary. Kamis (7/8/2025).

Namun setelah ditunggu-tunggu hingga hari ini tidak ada kabar apapun dari pihak sekolah soal aspirasi nya tersebut. Ternyata, kata dia, Bendahara sekolah tersebut juga merangkap kepala koperasi sekolah SMAN 17 Kota Bekasi.

"Nah barusan anak saya sambil menangis ngasih tau bahwa tadi ada pengumuman dari sekolah, siswa yang mau ambil seragam bisa ambil di Pekayon,"ujarnya.

Lalu, kata Ary, dirinya datang ke sekolah SMAN 17 Kota Bekasi untuk minta kejelasan soal keringanan seragam sekolah.

"Saya ditemui seorang guru dan saya jelaskan soal aspirasi saya itu. Guru itu hanya bilang akan disampaikan ke kepala sekolah,"ucapnya seraya mengatakan dirinya hanya ingin keringanan harga seragam sekolah tersebut.

Sekedar diketahui,  Dinas Pendidikan Jawa Barat guna tertib administrasi di setiap SMA/SMK/SLB negeri, melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan pembiayaan pendidikan di satuan pendidikan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor: 16739/PW.03/SEKRE yang bertujuan menjamin terselenggaranya pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien serta tidak membebani orang tua/wali peserta didik.

Dari 7 poin yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan atau sekolah, dua point yang harus diperhatikan sekolah antaranya:

Yakni, sekolah dilarang memperjualbelikan seragam sekolah (termasuk seragam khas dan pakaian olahraga), buku pelajaran atau lembar kerja siswa (LKS), baik yang dikoordinasikan oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun koperasi sekolah.

Lalu, sekolah juga dilarang mengarahkan pembelian seragam sekolah (termasuk seragam khas dan pakaian olahraga), buku pelajaran atau LKS kepada penyedia tertentu

 


Share:
Komentar

Berita Terkini