Jamaah Minta Akses Jalan ke Mushola Ar Rahman Dibuka, PT. HDP Keukeuh Nolak

Redaktur author photo
Tembok pembatas menuju mushola yang dibangun Yayasan.

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Kebutuhan tempat ibadah menjadi hak fundamental setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Di Cluster Neo Vasana, Kota Harapan Indah, warga setempat menghadapi dilema, ketika mushola yang telah dibangun dengan dana swadaya Rp 700 juta, tidak dapat diakses karena terhalang tembok pembatas pengembang.

Warga Cluster Neo Vasana, Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, meminta PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG), untuk memberikan akses minimal pada tembok pembatas, menuju Mushola Ar-Rahman yang telah rampung 80 persen pembangunannya.

"Kami dari warga hanya ingin minta akses untuk dapat beribadah. Hanya simpel, kami hanya minta akses pintu 1x2 meter cukup, yang intinya bisa kami masuk untuk melaksanakan ibadah," kata Ketua Pengawasan Yayasan Ar-Rahman Vasana Neo Vasana, H. Lukman Hakim kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

H. Lukman menjelaskan, kebutuhan mendesak tersebut bermula dari insiden pada Januari 2022 lalu, ketika seorang warga cluster yang hendak shalat subuh di Masjid Raya, mengalami perampokan di perjalanan. 

Kejadian tersebut memicu inisiatif warga membangun mushola, karena tidak ada tempat ibadah di kawasan dan jarak ke masjid terdekat mencapai 1,5 kilometer.

"Awalnya kami coba minta fasum ke HDP, tapi belum bisa karena semua fasum belum diserahkan ke Pemda. Akhirnya dengan swadaya warga dan bantuan donatur, kami kumpulkan dana hingga hampir Rp 700 juta untuk membangun mushola dua lantai seluas 108 meter persegi," jelas H. Lukman.

Ia menyatakan, warga merujuk precedent di Cluster Harmoni yang juga berada di bawah pengelolaan DPG, di mana pengembang memberikan izin pembukaan akses tembok untuk mushola yang dibangun di luar pagar pembatas cluster.

"Kenapa di Cluster Harmoni, mereka berhasil mendapat persetujuan pengembang untuk membuka akses? Kami juga menunjukkan bahwa keamanan tetap terjaga, karena semua warga tetap masuk dari gerbang utama cluster," tanya Lukman.

Upaya mediasi telah dilakukan sejak 2023 dengan melibatkan kelurahan, kecamatan, organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama (NU), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan telah terbentuk surat kesepakatan bersama dari tokoh-tokoh tersebut yang menyetujui pembangunan mushola dan pembukaan akses.

Di tempat yang sama Bendahara Yayasan Ar-Rahman Vasana Neo Vasana, Vicky Subhata, mengungkapkan bahwa Camat Tarumajaya pernah memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak HDP, namun hasilnya masih sama dengan alasan site plan dan keamanan yang harus diupdate ke manajemen pusat.

"Kami sudah capek menunggu dari tahun 2022 hingga sekarang 2025. Kemudahan beribadah ini sudah dijamin dan dilindungi undang-undang," tegas Vicky.

Ia membeberkan, warga akan akan melakukan demonstrasi dalam 24 hari ke depan jika tidak ada solusi. Mereka berencana mengangkat isu ini ke DPR, Bupati, bahkan Komnas HAM dengan dalil pelanggaran hak asasi beragama sesuai UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2.

 


"Kami pasti siap jika HDP memberikan syarat-syarat agar kami bisa diberikan akses. Karena kami hanya minta hak kami untuk beribadah, dan ini dilindungi undang-undang," pungkas Vicky.

Kasus Cluster Neo Vasana menggambarkan tantangan pemenuhan hak beragama di kawasan perumahan modern, di mana kebutuhan spiritual warga, harus berhadapan dengan regulasi pengembang dan pertimbangan teknis lainnya.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari PT Hasana Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group (DPG) mengenai permintaan akses mushola tersebut. Tim inijabar.com siap menyampaikan klarifikasi atau tanggapan jika terdapat perkembangan terbaru terkait kasus ini. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini