Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Amankan 7 WNA Berdalih Investor Palsu

Redaktur author photo
7 WNA terjaring operasi keimigrasian

inijabar.com, Kota Bekasi - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, berhasil mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian, pada Senin (25/8/2025) kemarin.

Diketahui, ketujuh WNA tersebut, terindikasi menggunakan sponsor fiktif dan terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, mengungkapkan operasi ini berawal dari aduan masyarakat, yang mencurigai keberadaan WNA di Apartemen Center Point dengan kegiatan yang tidak jelas.

"Tim Intelijen Dakim Kantor Imigrasi Bekasi hadir, untuk merespon cepat keluhan masyarakat dan melakukan pengawasan di Apartemen Center Point. Dalam operasi tersebut, kami mengamankan tujuh WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Filianto, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bekasi, Kamis (28/8/2025).

WNA yang diamankan berasal dari Yaman (3 orang), India (2 orang), Nepal (1 orang), dan Bangladesh (1 orang). Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian terkait penggunaan dokumen palsu dan sponsor fiktif.

"Tim Intelijen Dakim melakukan pemeriksaan lanjutan pada Selasa (26/8/2025), untuk memastikan keabsahan kegiatan investasi yang diklaim para WNA. Pemeriksaan dilakukan di enam titik perusahaan, yang didirikan sebagai kedok investasi oleh ketujuh tersangka," ungkap Filianto.

Filianto menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku, melibatkan oknum yang memfasilitasi pencatatan nominal investasi, dalam akta pendirian perusahaan dengan nilai berkisar 5-10 miliar rupiah.

"Nilai investasi tersebut tidak pernah disetorkan ke bank di Indonesia. Mereka hanya mendirikan perusahaan di atas kertas, kemudian mengajukan visa atau izin tinggal untuk berkegiatan di Indonesia," jelasnya.

Menurut Filianto, motif para pelaku bervariasi. Pertama, untuk dapat tinggal di Indonesia dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik, namun bukan sebagai investor, melainkan mencari pekerjaan yang berpotensi mengganggu kesempatan kerja warga negara Indonesia.

"Motif kedua adalah untuk mendapatkan cap izin tinggal di Indonesia sebagai investor, dan memperoleh riwayat visa yang baik untuk mengajukan visa ke negara lain seperti Australia atau Amerika Serikat, kemudian menetap di negara tersebut," terang Filianto.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut menjalani pemeriksaan mendalam di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Pihak imigrasi menyatakan akan terus melakukan investigasi, untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik sponsor fiktif tersebut. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini