Kapolres Ciamis Tetapkan 16 Tersangka Perusak Gedung DPRD Ciamis

Redaktur author photo
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah didampingi Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat menggelar jumpa pers.

inijabar.com, Ciamis – Sebanyak 16 orang pelaku perusakan gedung DPRD Ciamis sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 11 orang diantaranya masih berstatus pelajar dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun.

Pengerusakan kantor DPRD Ciamis terjadi saat udemonstrasi pada Sabtu (30/8/2025).

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, menjelaskan, aksi bermula ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Mapolres Ciamis sekitar pukul 15.00 WIB Sabtu 30 Agustus 2025.

Namun, lanjut Hidayatullah, sebagian massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Ciamis dan melakukan tindakan anarkis.

“Mereka secara bersama-sama melakukan pengrusakan dengan melempar batu ke pos satpam sebelah barat, gedung utama (ruang Paripurna) DPRD, serta merusak lampu taman, pot bunga, hingga rambu lalu lintas,” ujarnya saat menggelar jumpa pers. Minggu (31/8/2025).

Hidayatullah menambahkan, dalam kericuhan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 38 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Terdiri dari 5 orang dewasa dan 11 orang pelajar. Sementara 22 orang lainnya dipulangkan dengan status saksi,"bebernya.

Dia jug menyatakan, barang bukti yang berhasil disita cukup banyak, antara lain 13 unit sepeda motor berbagai merek, 20 unit handphone, pakaian para pelaku, batu, pecahan kaca, serpihan pot bunga, hingga besi yang diduga digunakan dalam aksi. 

“Semua barang bukti ini memperkuat penyidikan bahwa para tersangka terlibat langsung dalam perusakan,” terangnya.

Hidayatullah juga menjelaskan, kerugian akibat perusakan diperkirakan mencapai Rp500 juta. 

Gedung DPRD, kata dia, mengalami kerusakan pada kaca jendela, fasilitas taman hancur, dan beberapa bagian infrastruktur lain ikut rusak.

Para tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. 

“Kami masih mendalami apakah ada provokator atau pihak yang menggerakkan massa,” 

Selain itu, hasil pemeriksaan sementara mengungkap sebagian besar pelaku bukan berasal dari Kabupaten Ciamis.

"Ada yang datang dari Kota Tasikmalaya, Banjar, hingga Pangandaran. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa massa tidak bergerak spontan, melainkan terorganisir,"kata Hidayatullah..

Kapolres menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. 

"Aparat akan menindak tegas setiap bentuk anarkisme yang merugikan orang lain maupun fasilitas umum,”tandasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini