Kejari Sasar Pensiunan Disdik Depok Terkait Kasus Korupsi Proyek Chromebook Tahun 2021-2022

Redaktur author photo
Plt. Kepala Seksi Intel Kejari Kota Depok, Andi Tri Saputro

inijabar.com, Depok - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memerintahkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan. Hal itu didasari, karena kasus tersebut juga diperkirakan menyasar hampir seluruh wilayah di Indonesia.

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga, teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari. Karena ini kan pengadaan hampir seluruh Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, pada 8 Agustus 2025 lalu.

Sebagaimana diketahui di Kota Depok melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok saat ini juga tengah mendalami kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut. Kejari Depok melalui Tim Pidana Khusus telah memeriksa beberapa pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk dimintai keterangan.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Seksi Intel Kejari Kota Depok, Andi Tri Saputro membenarkan, adanya pemeriksaan pada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok.

“Atas surat petunjuk Perintah Kejaksaan Agung juga tindak pidana khusus, kami membenarkan ya, karena kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik di tindak pidana khusus Kejari Kota Depok Plt saudara Dimas tadi membenarkan bahwa ada pemeriksaan atas petunjuk dari Jampidsus terkait dengan pengadaan Chromebook tahun 2021 sampai tahun 2022,” ujar Andi Tri Saputro kepada wartawan di Kantor Kejari Depok, Selasa (19/8/2025).

Tri Saputro  mengungkapkan, diketahui Kota Depok pada tahun 2021 telah menerima sebanyak 190 unit chromebook berasal dari pusat. Dan pada 2022 Kota Depok melakukan pengadaan Chromebook sebanyak 580 unit yang anggaran dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai pengadaan sebesar Rp 4,3 Miliar lebih dan Perusahaan Delta Mas sebagai pelaksananya.

”Untuk tahun 2021 sebanyak 1.320 unit dari Pusat dan Kota Depok mendapat sebanyak 190 unit sebagai penerima. kemudian tahun 2022 Dinas Pendidikan Kota Depok ada melakukan pengadaan sebanyak 580 unit Chromebook yang berasal dari dana DAK yang dilaksanakan oleh perusahaan PT. Delta Mas dengan nilai Rp 4.336.050.000 Miliar,” ungkap Saputro

Terkait rangkaian pemeriksaan, lanjut Saputro menjelaskan tim penyidik Kejari Depok saat ini tengah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok tahun 2021 dan 2022 serta melakukan samplen ke lima sekolah SD Negeri dan lima SMP Negeri yang menerima Chromebook tersebut.

”Terkait dengan rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejari Depok itu atas perintah dari Kejaksaan Agung, yang mana kita sudah minta lanjuti ada pemeriksaan yang dilakukan oleh PPK atau Kepala Dinas tahun 2021 dan 2022 PPK tahun 2021-2022 dan 10 samplen di lima sekolah SD dan lima SMP. Untuk lokasi jelasnya nanti saya akan koordinasi lagi ke bagian pidana khusus,” bebernya.

“Ada dua ASN, Kepala Dinas dan PPK tahun 2021 dan 2022 yang diperiksa,” tambahnya.

Saputro juga menjelaskan, sejauh ini tim penyidik Kejari Depok bagian Pidsus belum menyimpulkan terkait dengan terindikasi atau tidaknya korupsi dalam pemeriksaan tersebut. Seperti yang diperintahkan Kejaksaan Agung RI, penerima Chromebook di seluruh daerah telah dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti fakta-fakta hukum terhadap empat tersangka di Kejaksaan Agung RI.

”Nah itu yang bisa menyimpulkan penyidik, nanti saya koordinasikan dengan penyidiknya. Intinya bahwa fakta-fakta penerima Chromebook di beberapa daerah dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi fakta-fakta hukum untuk empat tersangka di Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dua ASN di Dinas Pendidikan Kota Depok, Tim Pidsus Kejari Kota Depok kini belum melakukan penyitaan dokumen atau barang bukti lainnya.

“Untuk sepanjang ini tim penyidik Pidsus Kejari Depok belum melakukan penyitaan-penyitaan dokumen ataupun berkait dengan penyitaan alat bukti lainnya,” imbuhnya.

Saputro menegaskan, tidak menutup kemungkinan bila ditemukan kejanggalan oleh tim Pidsus Kejari dalam proses penyidikan. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan.

”Sepanjang dibutuhkan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemeriksaan Kejaksaan Agung pihak-pihak terkait bisa dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejari Depok,” tegas Saputro.

Sebelumnya, diketahui salah satu mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok berinisial ‘TR’ tengah memasuki gedung Kejari Kota Depok pada Kamis (14/8/25) lalu. ‘TR’ merupakan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok yang kini sudah pensiun atau purna tugas pada tahun 2025. 

Selama kurang lebih enam jam lamanya berada di dalam Gedung Kejaksaan Negeri Depok, diketahui ‘TR’ berusaha menghindar dari awak media dengan cara diam-diam keluar melalui pintu gerbang belakang Kantor Kejari Kota Depok menggunakan mobil berwarna merah. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini