![]() |
Ilustasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Perbedaan peruntukan permintaan modal antara Direktur Utama PT. Mitra Patriot (PTMP) David Hendrajid dan Walikota Bekasi Tri Adhianto.
Saat di Komisi III DPRD Kota Bekasi, Dirut PTMP mengajukan penyertaan modal sebesar Rp5 milar untuk empat titik parkiran seperti yang diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim pada media.
Sedangkan Walikota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pada media modal tersebut untuk operasional Bus Transpatriot.
Perbedaan tersebut dinilai karena tidak ada transparansi road busnis dari PTMP sehingga menimbulkan asumsi beragam dari publik.
"Transparansi road map business plan kepada publik, bagian dari langkah mendulang kepercayaan publik, tidak hanya kepada Pemilik Saham dan legislator,"ungkap aktifis Kota Bekasi Syafrudin. Senin (11/8/2025).
Mantan komisioner KPU Kota Bekasi ini menerangkan, Penyertaan Modal Khusus (PMK) sebagai Instrumen Pemulihan Langkah awal adalah mengajukan penyertaan modal khusus dari Pemerintah Kota Bekasi melalui mekanisme regulatif (Perda PMD).
"Dana ini akan digunakan secara terukur untuk: Membayar kewajiban kepada karyawan dan pihak ketiga secara bertahap (prioritizing salaries dan vendor strategis),"ujarnya.
Syafrudin menambahkan, dana tersebut nantinya juga untuk menstabilkan arus kas perusahaan sebagai dasar pelaksanaan program restrukturisasi.
"Membiayai operasional awal proyek-proyek produktif dari aset yang direvitalisasi,"terangnya.
Dia menyatakan, PMK bukan solusi tunggal, tetapi kick-starter untuk memperbaiki neraca dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap BUMD.
Terkait apa kah boleh penyertaan modal tersebut untuk honorarium pegawai BUMD.
"Bisa digunakan dengan cara Penyertaan Modal Khusus (PMK) yang disepakati dengan DPRD,"ucapnya.
Syafrudin menekankan, re-evaluasi aset transportasi publik menjadi tolok ukur dalam rangka memberikan layanan yang tepat dan nyaman, selain gunakan metode digitalisasi. Kepastian hasil re-evaluasi aset sangat ditunggu oleh berbagai unsur lembaga pengawasan keuangan, aset dan operasional.
"Penyertaan modal kepada perusahaan daerah seyogyanya terdata secara rinci akan kebutuhan core bisnisnya. Sehingga akan mempermudah dalam memetakan core business mana yang harus disegerakan menjadi penunjang operasiobal perusahaan yang dalam kondisi dibawah nol (0),"tandasnya(*)