Pelaku Pengeroyokan Remaja di Pasar Inpres Disergap Polsek Pagaden

Redaktur author photo
Empat remaja yang diamankan Polsek Pagaden

inijabar.com, Subang - Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja yang terjadi di area Pasar Inpres Pagaden Kampung Julang Desa Sukamulya pada Selasa (6/8/2025) malam, berhasil diungkap Polsek Pagaden.

Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin mengatakan, sejumlah pelaku yang juga masih remaja berhasil ditangkap petugas.

“Pelaku utama AS alias W (21) menusuk punggung korban secara acak sebanyak delapan kali dan memukul kepala belakang korban sekali. Aksi ini dilakukan bersama tiga rekannya, yakni AA (19), AS (20), dan FF (18),” ujar Ikin Sodikin, Kamis (7/8/2025).

Ikin Sodikin juga mengungkapkan, korban berinisial MR (19) mengalami luka serius akibat dikeroyok oleh empat orang pria. Salah satu pelaku, AS alias W (21), bahkan menusuk korban menggunakan pisau krambit.

"Menurut kronologi yang dihimpun dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat korban MR mengunjungi rumah kekasihnya yang berinisial SAF,"tutur Ikin.

Saat itu, lanjut Ikin, pelaku AS alias W mengirim pesan WhatsApp kepada SAF yang kemudian dijawab oleh korban. Percakapan yang memanas berujung pada ajakan AS alias W untuk bertemu di depan Pasar Inpres Pagaden sekitar pukul 22.30 WIB.

Dia menambahkan, ketika pertemuan berlangsung, terjadi cekcok mulut yang kemudian berubah menjadi tindak kekerasan. 

"AS alias W langsung menusuk MR menggunakan pisau krambit, diikuti oleh pemukulan dan tendangan dari ketiga pelaku lainnya,"ucapnya.

Warga yang melihat kejadian tersebut, sambung Ikin, segera mengamankan AS alias W, sementara rekan pelaku lainnya sempat melarikan diri.

Ikin juga mengatakan, masing-masing pelaku memiliki peran dalam setiap aksinya.

"Pelaku AS alias W (21) melakukan aksinya menusuk punggung korban delapan kali dan memukul kepala belakang korban sebanyak satu kali. Kemudian Pelaku AA (19) memukul wajah korban satu kali dan punggung dua kali.

Sedangkan pelaku AS (20) menendang perut korban satu kali. Dan pelaku FF (18) berperan memukul pundak korban dua kali," jelas Ikin.

"Akibat insiden ini, korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di bagian wajah serta punggung. MR sempat dirawat di Puskesmas Pagaden sebelum akhirnya dirujuk ke RS Hamori Subang untuk penanganan medis lebih lanjut. Untuk kondisi terakhir korban mulai membaik," tambahnya.

Kini keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagaden dan dijerat Pasal 170 KUHPid tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Proses penyelidikan terus berlanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” pungkasnya.(SriMS)

 


Share:
Komentar

Berita Terkini