![]() |
Terdakwa Rudy Kurniaaan usai persidangan |
inijabar.com, Depok – Sidang lanjutan kasus perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK) kembali digelar.
Sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan tiga orang saksi A De Charge atau saksi meringankan dari pihak terdakwa, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (11/8/2025).
Dalam sidang lanjutannya tersebut, Terdakwa Rudi Kurniawan (RK) menghadirkan tiga orang saksi A De Charge yakni RU, PA, dan AD yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga sekitar 16.15 WIB dengan suasana sidang tertutup.
Saksi pertama RU merupakan seorang sopir freelance dari terdakwa Rudy Kurniawan yang mengantarkan terdakwa beraktvitas sehari penuh pada 12 Juli 2024.
Kuasa Hukum terdakwa, Zaenudin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari saksi RU yang dituduhkan pada Berita Acara Perkara (BAP) dari delapan kejadian. Dia mengaku, dirinya tidak pernah menyaksikan kejadian tindak asusila kepada korban di SPBU Cimanggis, Depok.
“Setelah seharian RU mengantarkan aktivitas terdakwa mulai dari kegiatan rapat paripurna, advokasi calon siswa sekolah hingga pengajian. Pak RK ada di rumah, jadi pukul 19.40 WIB, Pak RK sudah ada di rumah bersama RU padahal berdasarkan BAP maupun surat dakwaan pukul 19.30 WIB terdakwa melakukan asusila kepada korban di SPBU Cimanggis, ini artinya tak nyambung jadi kita punya alibi yang sangat kuat,“ ujar Zaenudin Kuasa Hukum terdakwa saat memberikan keterangan resminya kepada wartawan, Senin (11/8/025).
Zaenudin menjelaskan, saksi A De Charge kedua, PA yang merupakan kakak kandung korban dirinya mengaku tak mengetahui banyak terkait kasus tersebut. Namun ia menyatakan dihadapan majelis hakim bahwa dirinya justru banyak mengetahui tentang komunikasi antara Ibu korban bersama ketiga orang saksi yang dihadirkan agenda sidang sebelumnya yaitu I, A dan S.
“Jadi PA mengetahuinya ada komunikasi yang intens antara Ibu korban dengan ketiga orang saksi itu I, A dan S yang dihadirkan kemarin. Saksi yang selalu disebut-sebut sebagai perekayasa kasus ini,“ kata Zaenudin.
[cut]
Selain itu, kata dia, saksi PA juga mengaku mengetahui isi pesan chat Ibu korban bersama ketiga orang saksi tersebut. Kata dia, bahwa dalam pesan itu terdapat juga bukti pemberian uang melalui transfer dari mereka kepada Ibu korban.
“Jadi komunikasinya intens, telepon WhatsApp sampai ya hari-hari terakhir ini. Kemudian banyak juga pemberian-pemberian uang kepada Ibu korban,“ terangnya.
Terkait kesaksian ketiga orang saksi I, A dan S pada agenda sidang beberapa waktu lalu. Kendati demikian diketahui mereka membantah tudingan adanya keterlibatan unsur rekayasa pada BAP kasus tersebut.
Zaenudin menilai, itu merupakan hak dari pihak mereka, namun menurutnya pihaknya telah memiliki kekuatan cukup bukti berdasarkan fakta persidangan oleh beberapa saksi yang yang dihadirkan oleh Jaksa maupun saksi A De Charge dari terdakwa.
“Ya terserah itu adalah hak mereka yang jelas berdasarkan fakta dari beberapa persidangan yang dihadirkan oleh jaksa maupun kami saksi a de charge selalu mengarah ke mereka (I, A dan S). Silahkan biar publik yang menilainya,“ ungkapnya.
Sebagaimana diketahui agenda persidangan sebelumnya, menurut pengakuan saksi dari kakak korban ia menyebut bahwa ketiga orang saksi I, A dan S telah mengarahkan dan merekayasa BAP saat korban memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Diketahui saksi I, A dan S merupakan sesama kader satu Partai dengan terdakwa Rudi Kurniawan yaitu DPC PDI Perjuangan Kota Depok. Saat ini I menjabat sebagai Sekretaris DPC, A merupakan tim sukses pemenangan calon legislatif dan S adalah pengurus DPC.
Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi S usai menjalani agenda persidangan pada Senin (4/8/2025) lalu. Diketahui mereka (I, A dan S) membantah tudingan adanya rekayasa dalam BAP kasus tersebut. Justru mereka menilai adanya dugaan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan antara Ibu korban dengan terdakwa Rudi Kurniawan.
[cut]
“Sidang kasus RK ini kami diundang sebagai saksi karena nama kami disebut-sebut dalam sidang sebelumnya, oleh saksi yang merupakan kakak kandung korban,” ujar saksi bernisial S usai menjalani persidangan, Senin (4/8/2025) seperti dilansir Radar Depok.
Zaenudin menjelaskan, menurut kesaksian dari saksi A De Charge ketiga, AD yang mengetahui terkait kejadian dugaan asusila di Grand Hotel Permata, Purwakarta pada 24 Maret 2024 lalu.
Pihaknya mengklaim bahwa banyak keterangan janggal dalam BAP maupun surat dakwaan kasus tersebut. Karena AD mengaku tidak pernah ada kejadian tindak asusila oleh terdakwa kepada korban selama berada di Grand Hotel Permata, Purwakarta.
“Mereka berangkat berempat satu mobil ke Purwakarta, sesampainya di Grand Hotel Permata pada pukul 03.00 WIB. Namun berdasarkan BAP maupun surat dakwaan pukul 03.30 WIB terjadi asusila kepada korban. Padahal menurut kesaksian AD pada pukul 03.30 WIB, dia masih berada di depan kamar itu tengah merokok dan ngopi, jadi tidak pernah ada kejadian di jam segitu karena ada AD juga di lokasi itu,“ bebernya.
Maka dengan itu, dari saksi alibi yang dimiliki pihaknya termasuk 16 orang saksi yang sudah dihadirkan jaksa. Pihaknya berkesimpulan bahwa perkara ini kental unsur rekayasa karena saksi-saksi yang ada tak menguatkan adanya bukti tindak pidana asusila oleh terdakwa.
“Berdasarkan saksi a de charge yang kami hadirkan hari ini juga tiga orang, semakin menguatkan bahwa perkara ini adalah murni rekayasa. Semua BAP yang sudah dibuat oleh penyidik semuanya tidak nyambung,“ kata Zaenudin.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada pekan depan Rabu, 20 Agustus 2025 mendatang. Dengan mengagendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi A De Charge atau saksi meringankan dari pihak terdakwa. (Risky)