![]() |
pelapor Steven Izaac Risakotta |
inijabar.com, Depok – Kasus dugaan penipuan yang ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok, bernisial MS kembali mencuat usai pemeriksaan terhadap pelapor, Steven Izaac Risakotta, di Mapolres Metro Depok, Selasa (26/8/2025).
Sebagaimana diketahui berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/1503/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Agustus 2025 bahwa atas nama Steven Izaac Risakotta melaporkan MS terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 378.
“Ya, jadi hari ini tadi saya sudah di BAP. Terus dari BAP tadi, saya dari pukul 11.00 WIB baru keluar siang ini, nanti selanjutnya besok akan ada lagi pemeriksaan korban dan saksi,” ujar pelapor Steven Izaac Risakotta kepada wartawan Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut Steven menjelaskan, pelaporan yang ditujukan kepada Ketua KADIN Kota Depok itu terkait kasus dugaan penipuan berupa cek kosong yang diberikan kepada dirinya sebesar Rp 320 juta.
“Cek itu kami sudah cek ke BJB Cabang Margonda ternyata ceknya kosong, kami cek saldo lagi ternyata selama buka rekening cuma ada dana sebesar Rp2,7 juta, “ ucapnya.
Steven menceritakan, kejadian itu berawal dari dirinya saat ditunjuk sebagai kuasa hukum klien yang bernama Arifin Cokro. Katanya, di mana kliennya tersebut menjual aset tanah kepada MS yang luasnya hampir satu hektare dengan nilai jual sekitar Rp 9,2 miliar di wilayah Ciseeng, Kota Depok.
“Tapi saudara yang katanya Ketua Kadin Depok ini, dia membayar dengan cara mencicil. Artinya fee kepada saya sebagai lawyer itu dibayarkan setelah klien saya mendapatkan pelunasan pembayaran atau penjualan aset tanah tersebut,” katanya.
Dia juga menuturkan untuk pembayaran tahap pertama MS berhasil mengajukan cek melalui bank dengan cara mencicil selama satu tahun. Namun kata dia, bukannya melanjutkan pembayaran hingga jatuh tempo pada 10 Juli 2025 lalu MS tidak menyetorkan kembali pembayaran cicilan pembelian tanah tersebut.
“Karena kurang membayar lebih dari Rp320 juta yang harus dibayarkan. Jadi saya minta fee 10 persen dari itu, totalnya itu hampir Rp70 juta sekian,“ ungkap Steven.
Terkait hal tersebut, bahwa dirinya sudah memberikan kesempatan kepada MS untuk beritikad baik mempertanyakan maksud pemberian cek kosong tersebut. Bahkan katanya, ia sudah berkali-kali berusaha menanyakan perihal tersebut kepada MS melalui pesan singkat WhatsApp namun bukannya merespon malah membiarkan.
“Ya dari pada nanti saya sering ke kantornya, minta ini dan itu mending saya LP saja, biar kita ketemu di sini nanti,“ cetusnya.
Bahkan kata dia, pada saat 2 juli 2025 lalu pemberian cek kosong oleh MS tersebut bukan hanya diberikan kepada dirinya namun ada juga tiga orang lainnya.
Maka dari itu pihaknya menegaskan meminta kepada rekan-rekan penyidik Polres Metro Depok bekerja secara profesional sehingga ada kejelasan hukum dalam kasus tersebut.
“Untuk saya sebagai lawyer, saya tahu bahwa cek itu apabila kosong sangat berat. Meski klien saya punya aset yang ada di bank saya negosiasi sampai pelunasan. Tapi hak lawyer saya kan belum dibayar,“ pungkasnya. (Risky).