Tanggapi Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta, KDM: Yang Saya Atur Sekolah Negeri

Redaktur author photo

 

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai menghadiri rapat Paripurna HUT RI ke 80

inijabar.com, Kota Bandung- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku tidak akan hadir pada proses mediasi dengan sekolah swasta yang menggugat kebijakannya 50 siswa per rombel.

Dedi Mulyadi menyatakan, dirinya sudah ada kuasa hukum jika terjadi mediasi yang sudah diinstruksikan pengadilan.

"Gubernur kan sudah ada kuasa hukum,"ucapnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jabar dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Praboeo menjelang HUT RI ke 80 pada Jumat (15/8/2025)

Dirinya juga mengilustrasikan soal gugatan komunitas sekolah swasta itu salah sasaran.

"Surat Keputusan (50 siswa per rombel) gubernur itu kan untuk sekolah negeri  para kepala sekolah negeri. Artinya kan objek nya adalah sekolah negeri sedangkan yang menggugatnya kan sekolah lain (swasta),"tuturnya.

"Ini gini nih, saya kasih contoh, saya melarang anak saya jalan ke luar rumah untuk ke warung. Kemudian warungnya tiba-tiba mengalami penurunan pendapatan. Terus kemudian warungnya marah sama saya terus menggugat saya karena melarang anak saya jajan di warung, bisa nggak?"sindir Dedi.

Sebelumnya Dedi Mulyadi digugat 8 organisasi sekolah swasta terkait kebijakan dia selaku gubernur menaikan jumlah rombel yakni 50 siswa per rombel untuk SMAN/SMKN di Jabar.

 


Kemudian PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) Bandung pada tanggal 14 Agustus 2025 memutuskan agar pihak pengguggat dan tergugat untuk melakukan mediasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini