![]() |
Tugu Kota Sukabumi |
inijabar.com, Kota Sukabumi- Sebanyak 9 kecamatan dari Kabupaten Sukabumi diusulkan masuk ke dalam wilayah adminsitratif Kota Sukabumi.
Usulan penggabungan tersebut diungkapkan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, dalam rapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Ayep mengatakan, kajian terkait usulan tersebut telah selesai dan diserahkan kepada Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Saya berharap, Komisi I segera memberikan rekomendasi yang nantinya akan dibawa ke Komisi II DPR RI,” ucapnya.
Adapun kesembilan Kecamatan yang diusulkan diantaranya, Gegerbitung, Kebonpedes, Sukalarang, Sukaraja, Cireunghas, Sukabumi, Cisaat, Gunungguruh, dan Kadudampit.
Respons dari Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, kata Ayep, sangat positif. Mereka mendukung rencana penataan batas wilayah yang akan memperluas luas Kota Sukabumi dari 48 kilometer persegi menjadi 378 kilometer persegi, serta menambah jumlah kecamatan dari tujuh menjadi 16 Kecamatan.
Ayep menegaskan, bahwa setelah rekomendasi Komisi I keluar, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Saya tekankan, penggabungan wilayah ini murni untuk kepentingan pembangunan, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Dia menambahkan, wilayah sebelah timur dan utara ini perlu segera bergabung dengan Kota Sukabumi supaya lebih cepat secara administratif.
“Kota Sukabumi juga sangat membutuhkan tambahan wilayah untuk pembangunan, seperti kawasan industri dan destinasi wisata,” terangnya.
Ayep juga menyebut, rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari tiga daerah, yakni Kota Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Banjar, lengkap dengan kepala daerah dan pimpinan DPRD masing-masing.
Dari pihak DPRD Provinsi Jawa Barat hadir anggota lintas fraksi, termasuk Golkar, Demokrat, Gerindra, PDIP, dan PKB, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(*)