KDM Siap Hentikan Sementara Program MBG Tapi Tunggu Arahan Pusat

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bogor- Banyaknya keracunan program MBG (Makan Bergizi Gratis) di sejumlah wilayah di Jawa Barat membuat Pemprov Jabar memgambil langkah evaluasi menyeluruh. Namun evaluasi tersebut masih harus menunggu Pemerintah Pusat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan, agar program MBG dihentikan sementara. 

Usulan tersebut disampaikan Dedi setelah rapat evaluasi bersama Badan Gizi Nasional (BGN) serta sejumlah pihak terkait di Bale Pakuan Pajajaran, Kota Bogor, Senin (29/9/2025).

“Evaluasinya satu dihentikan (sementara), yang kedua ada langkah-langkah teknik dan administratif yang segera ditempuh,” ujarnya.

Dedi mengatakan, pemerintah pusat tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait program tersebut. 

Sambil menunggu regulasi resmi, Pemprov Jabar akan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi seluruh pelaksanaan MBG.

“Sambil menunggu Perpres, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membentuk tim evaluasi. Monitoring dan sebagai Satgas MBG Provinsi Jawa Barat sebelum satgas yang dibentuk oleh pemerintah pusat diterbitkan,” terangnya.

Dedi menambahkan, Tim ini nantinya bertugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari penyiapan bahan baku, proses memasak, pengiriman, hingga pengecekan kualitas makanan. Bahkan, untuk memastikan keamanan, tim khusus akan ditugaskan mencicipi makanan sebelum didistribusikan.

“Yang mencicipi tidak boleh guru, tetapi tim yang melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan bahan pangan,” ucapnya.

Selain evaluasi internal, kata Dedi Mulyadi, Pemprov Jabar juga akan menyiapkan mekanisme aduan di tingkat kabupaten/kota. Bersama bupati dan wali kota, tim aduan ini berfungsi menampung keluhan dari penerima manfaat terkait kualitas maupun kuantitas makanan MBG.

"Nanti tiap kabupaten itu ada lembaga aduan. Guru atau siswa boleh melaporkan jika ada masalah, baik dari sisi kualitas makanan maupun porsinya,” terang Dedi.

Dia juga menyoroti praktik pengurangan nilai paket MBG yang semestinya bernilai Rp10.000 per porsi. 

Menurut Dedi, angka tersebut sudah diperhitungkan dengan margin keuntungan Rp2.000. Jika ada penyedia dapur SPPG yang mengurangi standar tersebut, maka berpotensi menimbulkan sanksi tegas.

"Kalau berkurang, implikasinya ada tiga: sanksi administratif, penghentian sebagai mitra, hingga proses pidana. Karena kalau nilai makanan dikurangi, berarti ada uang yang tidak disajikan dalam bentuk pangan dan itu masuk dugaan korupsi,” ungkapnya.

Dia berharap langkah penghentian sementara serta evaluasi menyeluruh ini dapat memperbaiki kualitas penyelenggaraan MBG ke depan. Dengan begitu, tujuan program untuk meningkatkan gizi masyarakat tidak justru menimbulkan persoalan baru.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini