![]() |
| Kantor DPRD Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Pertemuan Komisi IV DPRD Kota Bekasi dengan pihak RS EMC membahas pelayanan pasien bernama Sahat Pintor Hutajulu (73). Namun pertemuan tersebut tidak menghadirkan keluarga pasien.
Zerikoh Hutabarat salah satu keluarga pasien mengatakan, Komisi IV seharusnya mengundang pihak keluarga dan RS.Primaya.
"RS Pirmaya kan menjadi tujuan kami setelah RS.EMC untuk duduk bersama dengan pihak-pihak bersangkutan,"ujar Zerikoh. Kamis (18/9/2025).
Dia juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan dua rumah sakit dalam menangani kondisi pasien.
“Yang saya butuhkan bukan hanya dari keluarga pasien (hadir), tapi juga perwakilan dari RS.Primaya. Karena RS. Primaya lah yang menerima bapak (pasien) yang dipulangkan dari RS.EMC ke Primaya. Dan Primaya yang menyatakan bahwa bapak wajib masuk ICU lagi,” tuturnya.
Zerikoh juga mengungkapkan, adanya perbedaan rekomendasi yang membingungkan keluarga.
“Kalau RS EMC Pekayon bilang kondisi bapak sudah bisa home care, sudah bisa dipulangkan, RS Primaya Bekasi Barat seharusnya sama. Kenyataannya tidak. Kenyataannya bapak harus dirawat di ICU lagi,” katanya.
Ia menekankan, kehadiran pihak keluarga pasien dan perwakilan RS Primaya dalam rapat di Komisi IV sangat penting agar perbedaan SOP dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Makanya saya bilang, ada pihak rumah sakit (Primaya) yang diundang untuk mengkonfirmasi. Supaya jelas, SOP mana yang benar? SOP dari Primaya Bekasi Barat atau dari RS EMC Pekayon? Apakah SOP manajemen rumah sakit berbeda dengan SOP kemanusiaan? Itu yang harus dijawab,” tandasnya.
Dalam rapat dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi dihadiri managemen RS EMC dan juga Kadinkes Kota Bekasi pada Kamis 18 September 2025.
Sekedar diketahui, pasien Sahat P Hutajulu yang dalam tidak sadarkan diri dan belum stabil disuruh pulang oleh RS EMC. Bahkan keluarga pasien diminta mencari rumah sakit rujukan sendiri. Persoalan tersebut akhirnya ramai diberitakan sejumlah media.(firman)



