Sengketa Tanah 2,3 Hektar di Medan Satria Tuntas, Pemilik Sah Janji Beri Kerohiman

Redaktur author photo
H. Y Husen Ibrahim, pemilik sah lahan seluas 2,3 hektar di Medan Satria.

inijabar.com, Kota Bekasi - Sengketa lahan seluas 2,3 hektar di kawasan Kavling Mawar Indah, Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, akhirnya menemukan titik terang setelah hampir tiga dekade bergulir.

Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2019, telah menetapkan H. Y Husen Ibrahim sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Namun, di balik kemenangan hukum itu, tersimpan kisah panjang tentang pembelian sah, dugaan praktik penipuan oleh oknum, hingga penderitaan warga yang terlanjur menjadi korban.

Ibrahim mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibelinya secara sah pada tahun 1997 dari seorang bernama Tan Eli, melalui proses jual beli resmi di hadapan PPAT Camat dan Lurah Kali Baru saat itu, almarhum Antartika.

“Kalau kita ini pemilik yang sah. Tahun ‘97 membeli lokasi tanah itu. Kalau mereka (pihak lain) kan transaksinya semua di atas 2005,” ujar Ibrahim kepada media, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa Z, yang kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan lahan, saat itu masih berstatus staf kelurahan, bukan pejabat berwenang.

Transaksi penjualan sempat tertunda ketika Tan Eli disidik Kejaksaan. Namun, pengadilan menyatakan Tan Eli bebas dan sah sebagai pemilik lahan, sehingga transaksi jual-beli dengan Ibrahim dinyatakan legal.

“Putusan pengadilan menyebut Tan Eli bebas. Dia pemilik sah yang menjual tanah ke kami,” kata Ibrahim.

Perjalanan hukum panjang itu, akhirnya berujung pada kemenangan mutlak bagi Ibrahim. Melalui serangkaian putusan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, kepemilikan lahan dinyatakan sah.

“Status tanah adalah milik saya. Dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) tahun 2025, saya juga menang di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai kasasi,” jelas Ibrahim.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), juga memerintahkan pihak-pihak yang menempati lahan untuk mengosongkan area dan membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 52 miliar.

“Termohon ada lebih dari 30 orang, termasuk Z,” ucap Ibrahim.

Ibrahim menyebut sedikitnya 15 orang, termasuk Z yang merupakan mantan lurah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan peran dalam penipuan lahan tersebut.

Meski memiliki kekuatan hukum penuh, pihak Ibrahim memilih untuk membuka ruang penyelesaian damai. Melalui juru bicaranya, Yusuf Blegur, Ibrahim menyatakan siap memberikan kerohiman atau santunan bagi warga yang menjadi korban penipuan oleh oknum.

“Kami menang secara hukum, tapi kami juga punya hati nurani. Kami ingin membantu warga yang tertipu oleh Zainal dan kawan-kawan agar bisa mendapat sedikit keringanan,” papar Yusuf.

Yusuf menambahkan, bentuk bantuan bisa berupa kemudahan dalam proses pindahan, hingga bantuan uang untuk menyewa rumah sementara.

“Saya akan membujuk Pak Ibrahim agar memberikan kerohiman dan membantu warga pindah dari rumah yang berdiri di atas lahan miliknya,” tukasnya.

Langkah damai tersebut diharapkan menjadi jalan tengah yang manusiawi, di tengah ketegangan panjang akibat sengketa lahan. Selain menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah, upaya ini juga dinilai sebagai wujud tanggung jawab moral terhadap warga yang menjadi korban penipuan.

Dengan demikian, penyelesaian konflik lahan di Kavling Mawar Indah diharapkan tidak hanya menghadirkan keadilan secara hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini