![]() |
inijabar.com, Bandung Barat- Kasus perpindahan atlet dari satu daerah ke daerah lain memang bukan hal yang baru. Hampir di setiap cabang olahraga perpindahan atlet itu terjadi dan merupakan hal wajar hanya saja prosedurnya harus ditempuh.
Seperti yang terjadi pada seorang atlet balap motor asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), Muhammad Athar Al Ghifari, yang diberitakan diambil alih oleh KONI Kota Bandung tanpa melalui prosedur mutasi resmi.
Kejadian ini memicu protes keras dari Cabang Olahraga (Cabor) Balap Motor KBB yang menilai tindakan tersebut mencederai etika organisasi olahraga.
Ketua Cabor Balap Motor KBB, Dedi Sugiana Tongky, mengatakan, atlet tersebut merupakan asli binaan aktif KONI KBB yang telah berprestasi di berbagai ajang regional maupun nasional.
Namun, kata Dedi, tanpa pemberitahuan maupun proses administrasi yang sah, nama sang atlet tiba-tiba tercatat sebagai bagian dari kontingen Kota Bandung.
"Kami tidak pernah menerima surat permohonan mutasi, tidak ada komunikasi, apalagi persetujuan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga penghargaan terhadap proses pembinaan yang sudah kami lakukan," ujarnya.
Dia menyatakan, langkah KONI Kota Bandung tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga menyalahi semangat sportivitas antarwilayah. Dedi mengaku, pihaknyapun telah melaporkan kasus ini ke KONI Kabupaten Bandung Barat dan tengah menyiapkan surat keberatan resmi.
Dedi menegaskan, perpindahan atlet itu boleh, tapi harus transparan dan menghormati proses.
"Jangan hanya karena prestasi lalu diambil begitu saja tanpa mekanisme yang benar," cetusnya.
Mutasi atlet antar daerah, kata Dedi, wajib memenuhi sejumlah syarat administrasi, antara lain surat permohonan mutasi yang diajukan secara tertulis ke organisasi cabang olahraga terkait dan izin tertulis dari klub atau perkumpulan asal sebagai dasar pemrosesan mutasi.
Dedi juga menyatakan, perpindahan atlet pun harus disertai dengan surat keterangan pindah domisili yang membuktikan perpindahan secara resmi dan juga kelengkapan dokumen pendukung, seperti fotokopi ijazah, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain sesuai ketentuan organisasi.
"Kami memang minim bukti dokumen pembinaan. Tapi kami tetap berupaya menjaga hak dan martabat pembinaan daerah,” ujarnya.(*)



