![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan pemberian Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dijadwalkan pada awal Desember 2025 mendatang.
BKPSDM Kota Depok mencatat hingga 19 November 2025, sebanyak 7.079 PPPK paruh waktu usulan telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan kini terus memproses hal tersebut hingga dilaksanakan penetapan.
“Awal Desember akan dilakukan pemberian SK. Namun untuk tanggal pastinya, kami masih menunggu semua proses rampung di BKN. Mohon seluruh peserta untuk tetap sabar menunggu, karena akan ada arahan lebih lanjut dari Pemkot Depok,” ujar Rahman Pujiarto Kepala BKPSDM Kota Depok, Kamis (20/11/2025).
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa proses di BKN saat ini tengah memasuki tahap akhir. Dia menyatakan selanjutnya pemberian Surat Keputusan (SK) dijadwalkan pada awal Desember 2025, namun untuk tanggal pastinya, pihaknya masih menunggu seluruh proses dinyatakan selesai oleh BKN.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Data, Kepangkatan dan Pensiun pada BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo, menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan tahap perbaikan dokumen bagi usulan yang masih berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai).
Lebih lanjut Pemkot Depok memastikan bahwa seluruh proses akan dituntaskan secara transparan serta sesuai regulasi yang berlaku. Dirinya meminta para calon PPPK Paruh Waktu untuk tetap tenang dan menunggu arahan resmi selanjutnya dari BKPSDM Kota Depok.
“Tahap penetapan NI PPPK Paruh Waktu sebagian besar sudah di (ACC) BKN. Namun masih ada berkas yang berstatus BTS dan itu sedang kami perbaiki sesuai ketentuan BKN. Proses ini tetap berjalan dan akan diselesaikan secepatnya,” ungkap Taufik.
Sebagaimana diketahui berdasarkan data dari BKN Regional III, dari total 7.079 usulan tersebut, sebanyak 6.663 telah dinyatakan (ACC), sementara 274 berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai) dan 142 masih dalam tahap proses verifikasi. (Risky)




