Kecelakaan Beruntun Tol Cipali 5 Orang Tewas, 39 Luka-luka

Redaktur author photo
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana saat mengunjungi salah satu korban kecelakaan.

inijabar.com, Purwakarta - Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan tiga kendaraan di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B arah Jakarta, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, menewaskan lima orang dan melukai 39 orang lainnya.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa (18/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 itu. Ia langsung mengunjungi dua rumah sakit di Purwakarta untuk menjenguk para korban dan memastikan proses penanganan berjalan dengan baik.

"Jasa Raharja berkomitmen memenuhi seluruh hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta peraturan turunannya," ujar Dewi saat mengunjungi RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta.

Berdasarkan laporan awal, kecelakaan bermula saat bus Agra Mas bernomor polisi B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT yang berada di depannya saat melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur cepat.

Tabrakan keras tersebut mendorong minibus hingga menabrak bagian belakang bus PO Sinar Jaya bernomor polisi B 7895 TGA, yang tengah berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas.

Akibat benturan beruntun tersebut, minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terperosok ke parit di sisi jalan tol.

Para korban yang terluka dan meninggal dunia segera dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta. Sebanyak 33 orang korban luka-luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, sementara 6 orang lainnya mendapatkan penanganan medis di RS Siloam Purwakarta.

"Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit," paparnya.

Selain santunan utama, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan, berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang.

"Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat," tegasnya.

Menanggapi kejadian ini, Dewi mengajak seluruh operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk memperhatikan aspek keselamatan sebelum beroperasi.

"Keselamatan transportasi harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum beroperasi. Pemeriksaan komponen keselamatan seperti rem, ban, hingga kondisi pengemudi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa," pungkas Dewi.

Share:
Komentar

Berita Terkini