![]() |
| Ustd Masturo saat diapit petugas Polres Metro Bekasi |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Tiga bulan lebih sejak penahanan Masturo di Polres Metro Bekasi terkait dugaan pencabulan pada anak angkatnya. Namun hingga kini belum juga pihak penyidik menaikan status dari P19 ke P21.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam apakah penyidik kesulitan dalam menerapkan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada Masturo.
Apalagi pihak Pelapor dalam memberikan keterangan berubah-ubah. Sehingga muncul usulan dari pihak Terlapor untuk mengkonfrontir kedua pihak.
Sayangnya usulan tersebut tidak mendapatkan respon positif dari penyidik Polres Metro Bekasi. Dampaknya disinyalir mempersulit penyidik untuk memaksakan proses hukum terus berlanjut ke P21.
Menurut H.Bambang Sunaryo SH selaku Kuasa Hukum Terlapor mengatakan, penyidik seharusnya mempertemukan kedua pihak untuk dikonfrontir siapa yang keterangannya berubah-ubah.
"Kami sudah usulkan untuk kedua pihak dikonfrontir oleh penyidik. Namun hingga kini belum merespon usulan kami,"ucap Bambang Sunaryo. Minggu (27/12/2025).
Dia menceritakan, awalnya pihak penyidik menerapkan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan/atau tindak pidana kekerasan seksual dan/atau kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016.
"Selain itu juga menerapkan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 6 dan/atau pasal 15 huruf (a) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diketahui terjadi pada tanggal 27 Juni 2025 di Villa Mutiara Gading 3, Cluster Zona Verona Blok C/06 No. 3, RT/RW : 005/008, Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,"bebernya.
"Kenapa kepolisian tidak mempertemukan (konfrontir) keduanya guna mendapatkan keterangan yang sinkron. Kalau sekarang kan kedua pihak keterangannya berbeda," ujar Bambang.
Dia mengimbau pihak penyidik untuk lebih profesional dalam menangani kasus tersebut karena menyangkut nama baik tokoh agama. Jika memang klien nya tidak bersalah harus nya ditetapkan tidak bersalah karena tidak memenuhi unsur seperti yang dituduhkan dalam laporan pelapor.
"Pertama kasus yang disangkakan itu terjadi tahun 2021, dan saat itu usia Pelapor sudah diatas 20 tahun artinya sudah dewasa. Lalu hasil visum juga seperti apa kan harus dibuka,"tandasnya.(*)




