![]() |
| Bupati Cirebon H.Imron saat memberikan SK NIP secara simbolis pada seorang P3K Paruh Waktu |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Sebanyak 3.521 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menerima SK (Surat Keputusan) Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Cirebon Imron, yang digelar di Stadion Ranggajati, Rabu (17/12/2025).
Imron menyampaikan, penetapan NIP bukan sekadar proses administratif, melainkan pengukuhan kedudukan, tanggung jawab, dan hak sebagai ASN.
“Dengan penetapan NIP tersebut, Saudara secara resmi telah memperoleh kedudukan, tanggung jawab, dan hak sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memikul amanah besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya dalam arahannya.
Dia juga mengatakan, sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu dituntut bekerja profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus menjaga kehormatan serta martabat jabatan.
Imron juga meminta kepada seluruh PPPK menjadikan nilai dasar BerAKHLAK sebagai pedoman perilaku dalam setiap pelaksanaan tugas.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), kata Imron, untuk menjunjung tinggi Panca Prasetya Korpri.
Menurutnya, lima prinsip tersebut menjadi fondasi moral dalam menjaga integritas dan etika pelayanan aparatur.
“Saya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu mampu menginternalisasi nilai BerAKHLAK dan Panca Prasetya Korpri dalam setiap pelaksanaan tugas,” terangnya.
Imron menambahkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon menaruh harapan besar agar PPPK paruh waktu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap aparatur dituntut untuk bekerja dengan dedikasi, disiplin, serta penuh integritas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tuturnya. (Fii)




