![]() |
| 3 554 PPPK Paruh Waktu resmi dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya |
inijabar.com, Ciamis- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 3.554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Acara yang berlangsung di Stadion Galuh Ciamis sejak pukul 06.30 WIB ini dihadiri oleh Ketua DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan lembaga vertikal, para kepala OPD, hingga camat se-Kabupaten Ciamis.
Herdiat mengatakan, penyerahan SK ini adalah buah dari kesabaran dan doa yang terkabul.
Terkait status 'Paruh Waktu' yang sempat menjadi perbincangan, kata Herdiat, hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui regulasi yang wajib dipatuhi daerah.
Namun, Herdiat menekankan bahwa yang terpenting bukanlah istilah statusnya, melainkan komitmen kinerja sebagai aparatur pemerintah.
Herdiat juga secara tegas mengingatkan bahwa ASN adalah pelayan masyarakat, bukan pihak yang minta dilayani.
Dia juga berharap SK ini menjadi pemicu meningkatnya kualitas pelayanan di Kabupaten Ciamis.
"Saya ingin kedisiplinan itu lahir dari kesadaran diri sendiri, bukan karena paksaan atau ancaman sanksi. Kedisiplinan waktu dan profesionalitas harus menjadi budaya kerja baru saudara-saudara sekalian," tutur Herdiat.
Selain urusan kerja, Bupati juga menyoroti aspek moral dan kehidupan sosial. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas terhadap pimpinan dan pemerintah daerah.
Secara khusus, Herdiat menyinggung fenomena tingginya angka pengajuan perceraian di kalangan ASN yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia meminta para ASN baru untuk menjaga etika, sikap, serta keharmonisan rumah tangga.
Menutup sambutannya, Herdiat secara transparan membeberkan kondisi keuangan daerah yang saat ini tengah mengalami defisit anggaran sekitar Rp150 miliar.
Ia mengajak seluruh ASN untuk melakukan efisiensi dan menahan diri dalam penggunaan anggaran, serta memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Meski dalam kondisi ekonomi yang sulit, Bupati menjamin bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen penuh untuk melindungi dan memperhatikan kesejahteraan para ASN yang bekerja dengan jujur, berintegritas, dan penuh dedikasi.(diki)




