8 Jam KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi dan 3 Kantor Lainnya

Redaktur author photo
Para petugas KPK keluar kantor Bupati Bekasi dengan membawa koper berisi berkas-berkas data.

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Bekasi pada Senin (22/12/2025) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penggeledahan berlangsung hampir delapan jam, sejak pukul 12.35 WIB hingga sekitar 20.00 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelum menggeledah Kantor Bupati Bekasi, tim penyidik KPK lebih dahulu menggeledah kantor PT Cipta Karya, Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), serta Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.

Petugas terlihat pada pukul 20.30 Wib membawa banyak berkas yang dimasukan dalam beberapa koper.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, KPK menyampaikan bahwa kegiatan tangkap tangan dilakukan pada Kamis (18/12/2025) berdasarkan laporan masyarakat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, dan 8 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Adapun delapan pihak yang diamankan, yakni:

Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi

H. M. Kunang (HMK), Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Cikarang Selatan

Sarjan (SRJ), pihak swasta

Beni Saputra (BNI), pihak swasta

Icung (IC), pihak swasta

Asep (ASP), pihak lainnya

Acep (ACP), pihak lainnya

Akrom (AKM), pihak lainnya

KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, H. M. Kunang, dan Sarjan.

Berdasarkan konstruksi perkara, sejak akhir 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara Kunang diduga meminta “ijon” paket proyek kepada pihak swasta melalui perantara. Total uang yang diterima bersama H. M. Kunang disebut mencapai Rp9,5 miliar, dengan penyerahan dilakukan beberapa kali. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta yang ditemukan di rumah Bupati Bekasi.

KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(muthia)

Share:
Komentar

Berita Terkini