Angkot di Cianjur Diliburkan, Dishub: Waktu Libur Lebaran Juga Efektif

Redaktur author photo
Angkot di Cianjur sebelum diliburkan momen Nataru 2025

inijabar.com, Cianjur- Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Darmawan, menegaskan, diliburkanmya angkot merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak.

Darmawan menyebut sebanyak 1.359 sopir dan pengusaha angkutan perkotaan (angkot) di kawasan Cipanas Puncak, Kabupaten Cianjur, diliburkan selama empat hari pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan tersebut, kata Darmawan, ada  pemberian insentif kepada para supir dan pemilik angkot.

“Angkot di kawasan Puncak Cianjur diliburkan pada 24-25 Desember 2025 serta 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Jadi total empat hari,” ujarnya, Rabu, 24 Desember 2025.

Darmawan juga menjelaskan, angkot yang diliburkan merupakan angkutan berwarna kuning yang melayani trayek Cipanas hingga Puncak, dengan total 11 trayek aktif di wilayah tersebut.

“Total ada 1.359 orang yang dirumahkan, terdiri dari 516 pengusaha angkutan, 542 sopir utama, dan 302 sopir cadangan,”ungkapnya.

Sebagai kompensasi, kata Darmawan, para sopir dan pengusaha angkot akan menerima insentif sebesar Rp800 ribu selama masa peliburan.

“Tidak hanya diliburkan, mereka juga mendapatkan insentif dari Pemprov Jawa Barat. Penyalurannya langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Dishub,” ujarnya.

Darmawan menuturkan, kebijakan peliburan angkot sebelumnya telah diterapkan saat libur Lebaran Idul Fitri dan dinilai efektif dalam menekan kemacetan di jalur Puncak. 

Oleh karena itu, sambung dia, kebijakan serupa kembali diberlakukan pada libur Nataru tahun ini karena saat lebaran, kebijakan itu sangat efektif.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini