Bapenda Cirebon Siap Susun Ulang Roadmap ETPD Harus Selaras dengan UU HKPD

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana menyatakan, penyusunan ulang roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) menjadi kebutuhan mendesak seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD.

Hal itu dikatakan Erus saat acara capacity building semester II yang difokuskan pada evaluasi kinerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), serta penyusunan ulang roadmap ETPD yang diselenggarakan di Hotel Alamanis, Kabupaten Cirebon, Selasa (16/12/2025), 

“Roadmap ETPD perlu diselaraskan dengan regulasi terbaru agar implementasinya memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Erus.

Erus menyatakan, implementasi digitalisasi transaksi daerah harus berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, kata Erus, merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah.

Penerapan ETPD, lanjut dia, tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas transaksi, tetapi juga mendorong transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pendapatan asli daerah.

“Melalui ETPD, kami ingin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah,”terang Erus.

Ia menyampaikan pentingnya peran TP2DD dalam mendorong efisiensi transaksi keuangan daerah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui sistem pembayaran nontunai.

Penyusunan roadmap ETPD tersebut dimaksudkan untuk memberikan standar dokumen peta jalan, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021.

“Dokumen roadmap itu juga diharapkan menjadi pedoman bagi TP2DD dalam menyusun rencana aksi implementasi ETPD di masing-masing perangkat daerah,” kata Erus.

“Roadmap ETPD yang dihasilkan, nantinya mampu meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi secara nontunai,” pungkasnya.

Kegiatan capacity building tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon.(Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini