Diskusi Wartawan Kuningan-Cirebon, Upaya Tingkatan Profesionalme dan Integritas

Redaktur author photo


inijabar.com, Kuningan- Kebebasan pers seringkali disalahgunakan untuk tujuan negatif, seperti menyebarkan berita bohong, fitnah, bahkan digunakan untuk memeras. Untuk menjawab hal itu, Pokja Polres Kuningan menggelar diskusi khusus untuk wartawan Kuningan dan Cirebon.

Kegiatan yang penuh dengan kebersamaan itu digelar di Objek Wisata Woodland, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Senin, (22/12/2025). Mengusung tema 'Apakah Wartawan Kebal Hukum? Menakar Kebebasan dan Tanggung Jawab', menghadirkan langsung Kasatreskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis.

Azis membedah mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan payung hukum, perlindungan, dan keadilan bagi masyarakat dalam aktivitas digital, termasuk bagaimana pers sebagai pilar keempat demokrasi cara menyebarkan informasi dengan tidak terjerat UU ITE.

Menurutnya, pers menjadi salah satu instrumen yang paling penting sebagai edukasi di masyarakat, selain dari perannya mengawas kebijakan. Karena hal itu, Azis berpesan supaya insan pers menyajikan berita yang objektif.

‎"Kita sama-sama berkolaborasi, untuk pemberitaan terus ditingkatkan agar memuat berita yang sesuai dengan fakta. Mudah-mudahan dengan digelarnya kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan peran pers yang berkualitas dan lebih baik lagi,” ujarnya.

‎Hal yang sama diungkapkan, Iyan Irwandi selaku wartawan senior di Kabupaten Kuningan. Dalam paparannya, ia menjelaskan mengenai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 terkait kebebasan pers serta kaidah-kaidah penulisan jurnalistik.

Menurutnya, profesi pers tidak kebal hukum, bahkan ia menilai narasi kebebasan pers itu menurutnya tidak semena-mena bebas, melainkan ada payung hukum khusus untuk wartawan.

‎"Wartawan itu tidak kebal hukum, melainkan spesial. Jadi ketika medianya sudah berbadan hukum atau sudah memiliki verifikasi di dewan pers, ketika ada pemberitaannya ada permasalahan, ada dua langkah yang dilakukan. Pertama, memberikan hak jawab atau koreksi, yang kedua mediasi melalui dewan pers, karena wartawan dilindungi oleh hukum yaitu UU No. 40 tahun 1999,” ujarnya.

‎Ia juga menyarankan, ketika suatu media masih dalam proses verifikasi, agar berada di wadah perusahaan khusus media. Menurutnya, untuk lebih aman dalam pemberitaan para insan pers harus mengedepankan edukasi kepada masyarakat.

‎Sementara itu, Ketua Pokja Polres Kuningan, Elly Said menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi wadah silaturahmi dan penguatan kepada para jurnalis supaya tetap berada di koridor hukum sesuai dengan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

‎”Alhamdulillah kegiatan ini merupakan menjadi rutin kami sebagai insan pers, tentu ini tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, melainkan yang paling itu bagaimana kita terus mengingatkan dan memberikan penguatan kepada teman-teman jurnalis untuk tetap berada koridor hukumnya,” ujarnya.

‎Kegiatan tersebut berlangsung cukup interaktif dan penuh kehangatan, terutama menyoroti bagaimana perjalanan pers untuk mencari, mengolah, dan memuat berita yang kemudian diinformasikan ke publik atau masyarakat.(Rojik)

Share:
Komentar

Berita Terkini