inijabar.com, Kuningan- Kabar gembira untuk para pekerja buruh di Kabupaten Kuningan dengan naiknya 6,5% Upah Minimum Kabupaten (UMK), dari Rp2.209.519,29 menjadi Rp 2.365.993.
Hasil itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnain, menggelar pertemuan kesepakatan mekanisme atau sidang pleno penetapan UMK Tahun 2026. Acara dilaksanakan di Aula Rapat Graha Wisesa, Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Jum’at, (19/12/2025).
Dalam penetapan itu, turut hadir Kapolres Kuningan, Dandim 0615 Kuningan, Bappeda Kuningan, Kabag Hukum Setda, Akademisi, Perwakilan perusahaan di Kuningan, serta organisasi pekerja buruh.
Meski suasana penetapan sedikit memanas, namun akhirnya menemukan titik terang atas dasar kesepakatan antara perusahaan dengan pegawai buruh.
“Penentuan UMK Kuningan Alhamdulillah sudah selesai, wajar kalau dalam perjalanan penetapan ini lumayan alot karena kita menyelaraskan antara kepentingan perusahaan dengan kesejahteraan masyarakat Kuningan, khususnya pekerja di Kabupaten Kuningan,” ujar Guruh.
Menurutnya, tindaklanjut hasil kesepakatan kenaikan 6,5% itu dikoordinasikan dengan Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar dan dilanjutkan ke provinsi dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Insyaallah, tanggal 24 Pak Gubernur akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk 27 kabupaten/kota. Jadi bukan Bupati Kuningan yang menetapkan, Pak Bupati hanya merekomendasikan,” tambahnya.
Pihaknya juga menjelaskan berbagai indikator penentuan yang harus ditempuh untuk menentukan angka kenaikan atau penurunan UMK. Indikator-indikator tersebut menjadi referensi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja buruh.
“Pertama, keseimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) yang diperoleh pekerja di Kabupaten Kuningan. Kedua, kemampuan dari perusahaan. Ketiga, kondisi fiskal Kabupaten Kuningan, laju pertumbuhan ekonomi juga yang menjadi jaminan, dan yang terakhir, bagaimana para pekerja Kabupaten Kuningan bisa memperoleh kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi hasil dari kesepakatan bersama, semua elemen yang hadir dalam penetapan tersebut menandatangani berita acara yang sudah disediakan. Hal itu, menjadi bukti secara hitam diatas putih yang bersifat kesepakatan.
“Tinggal kami, dari kepolisian, temen temen pers untuk mengawal UMK yang ditetapkan harus dilaksanakan di perusahaan Kabupaten Kuningan. Kalau tidak ada yang sesuai ya kita sama-sama tegur,” pungkasnya.(Rojik)




