Kejari Depok Tetapkan Customer Service BRI Cilodong Tersangka Korupsi Dana Nasabah Rp1,4 Miliar

Redaktur author photo
Tersangka MA saat dibawa petugas Kejari Depok ke rutan

inijabar.com, Depok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan seorang pekerja customer service BRI cabang Cilodong, Kota Depok berinisial MA sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak korupsi penyalahgunaan dana nasabah BRI Cilodong dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasieintel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko mengungkapkan pelaku melancarkan praktik penyalahgunaan wewenang sebagai customer service di BRI Cilodong dengan waktu sepanjang 2023 hingga 2025.

"Temuan itu diperkuat oleh dokumen, jejak transaksi, hingga penyalahgunaan akses sistem perbankan. Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Kasieintel Barkah kepada wartawan, Rabu (10/12.2025).

Barkah juga mengungkapkan dalam modus operandinya, pelaku diduga membuka rekening tabungan atas nama orang lain tanpa diketahui pemilik identitas, kemudian pelaku menerbitkan ATM untuk kepentingannya sendiri.

"Aksi itu dilakukan dengan cara membobol user ID milik Kepala Unit dan teller. Akses yang seharusnya hanya digunakan untuk persetujuan resmi," jelasnya.

Tak hanya itu, Barkah menjelaskan rekening-rekening itu kemudian dijadikan rekening penampungan yang digunakan sebagai pusat aliran dana yang dialihkan dari berbagai sumber. Selanjutnya kemudian pelaku diduga melakukan serangkaian overbooking pemindahan dana dari rekening titipan nasabah pinjaman atau kredit, ke rekening penampungan yang pelaku kendalikan.

“Tersangka tanpa hak menggunakan user ID pejabat kantor BRI, untuk menyetujui transaksi overbooking tersebut. Dana yang masuk, kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya,” ungkap Barkah.

Atas perbuatannya, Kasieintel Kejari Depok itu menegaskan MA dijerat sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor. Kini pelaku mendekam di Rutan Kelas I Depok untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kini sudah ditahan, di Rutan Cilodong untuk proses lebih lanjut," tegas Barkah. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini