Konflik Pengurus RT VS RW di Bekasi Barat Ini Akhirnya Tak Serap Dana Rp100 Juta

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Gegara konflik internal antara pengurus RT dan RW di kelurahan Kota Baru dan Kranji Kecamatan Bekasi Barat akhirnya tidak mendapat dana program Rp100 juta per RW.

Lurah Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat, Endang Kusnadi yang belum lama menjabat mengungkapkan, persoalan di RW 01 tersebut sudah terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai lurah. 

“Kebetulan persoalan itu memang sudah lama. Saya sendiri baru hampir dua bulan menjabat sebagai lurah. Informasinya konflik internal ini sudah terjadi kurang lebih enam bulan,” ucapnya. Sabtu (20/12/2025)

Endang menjelaskan, sebelum dirinya mulai bertugas, RW 01 sudah lebih dulu menyatakan penolakan terhadap penyerapan dana hibah lingkungan. Bahkan, lurah sebelumnya telah memastikan bahwa RW tersebut tidak akan menyerap anggaran dimaksud.

“Pada saat saya menjabat, memang sudah dipastikan oleh lurah sebelumnya bahwa RW 01 tidak menyerap dana itu,” jelasnya.

Meski demikian, Endang menyampaikan bahwa konflik internal antara RT dan RW 01 akhirnya berhasil diselesaikan pada pekan lalu. 

Sebagai tindak lanjut, struktur kepengurusan RW kini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) yang berasal dari unsur sekretaris RW.

“Alhamdulillah, minggu lalu persoalannya sudah selesai. Sekarang RW-nya sudah PLT, dari sekretaris,” katanya.

Terkait penyerapan dana hibah di wilayahnya, Endang menegaskan bahwa dari total 22 RW yang ada di Kelurahan Kota Baru, hanya satu RW yang tidak menyerap anggaran.

“Kalau RW 01 memang tidak terserap. Jadi dari 22 RW yang ada, 21 RW sudah menyerap dana hibah dan LPJ-nya juga sudah berjalan,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa penolakan dari unsur RT muncul karena adanya penilaian terhadap kinerja RW yang dinilai kurang optimal serta lemahnya komunikasi internal.

“Kurang lebih seperti itu yang saya tangkap. Masalah kinerja dan komunikasi,” katanya.

Hal yang mirip terjadi di RW 06 Kelurahan Kranji. Mereka menolak menerima dana Rp100 juta karena ada konflik antara pengurus Rt dan pengurus RW.

Lurah Kranji, Agus Joko Saputro, mengatakan, penolakan tersebut hanya terjadi pada satu RW dan disebabkan oleh persoalan internal di lingkungan RW yang bersangkutan.

“Di wilayah Kelurahan Kranji hanya satu RW 06 yang menolak pencairan dana hibah Rp100 juta, yaitu RW 06. Penolakan ini murni karena masalah internal mereka,” ucap Joko saat dikonfirmasi. Sabtu (20/12/2025)

Joko menjelaskan, pihak kelurahan sejak awal telah melakukan sosialisasi terkait mekanisme dan tujuan program dana hibah tersebut. 

“Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Syarat utama program ini jelas, tidak boleh ada kepentingan internal, baik RT maupun RW. Dana ini untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pengurus,” tambahnya

Menurut Joko, pihak kelurahan juga telah berupaya menengahi dan memediasi persoalan yang terjadi di internal RW 06 agar program tersebut tetap dapat berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh warga. Namun hingga kini belum ada kesepakatan.

“Kami sudah mencoba mendudukkan persoalan ini melalui pendekatan dan sosialisasi ulang. Tetapi sampai terakhir, pihak RW tersebut tetap menolak. Ini murni keputusan dari internal mereka,” jelasnya.

Ia menyayangkan sikap penolakan tersebut karena dampaknya langsung dirasakan oleh warga. Dana hibah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kebutuhan lingkungan akhirnya tidak bisa direalisasikan.

“Program ini dibuat untuk kepentingan masyarakat. Kalau ditolak karena persoalan internal, yang paling dirugikan tentu warganya. Harapannya ke depan mereka bisa lebih kompak dan memikirkan kepentingan warga secara menyeluruh,”tandasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini