Kontraktor Diingatkan Dewan Depok Jika Proyek Pekerjaan Lewat Batas Waktu, Ini Sanksi nya

Redaktur author photo
Wakil Ketua Komisi C DPRD Depok Abdul Choir

inijabar.com, Depok - Ada yang menarik saat Komisi C DPRD Kota Depok menggelar rapat evaluasi intensif bersama lintas Dinas terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) terkait progres pekerjaan pembangunan menjelang akhir tahun anggaran 2025, di Kantor DPRD Kota Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kota Depok, Jumat (12/12/2025).

Saat itu Komisi C mengingatkan terkait progres pembangunan agar tidak lewat batas waktu mengingat tutup anggaran di bulan Desember 2025 ini.

Fokus utama dalam agenda rapat tersebut yakni bagaimana memastikan pekerjaan pembangunan mampu mencapai target 100 persen dan penyerapan anggaran agar terealisasi dengan waktu yang telah ditentukan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir mengatakan, pihaknya sangat memperhatikan kepatuhan terhadap aturan, terutama kaitannya dengan pekerjaan pembangunan yang berpotensi melampaui batas waktu pelaksanaan.


 

Abdul Khoir mengungkapkan, mayoritas proyek yang telah disampaikan pada rapat evaluasi tersebut sudah menunjukkan progres yang cukup baik, hingga saat ini hasilnya rata-rata sudah mencapai 80 persen. Namun demikian, Komisi C DPRD tetap menyoroti beberapa pekerjaan yang terancam melewati tahun anggaran.

"Ya kesimpulannya, bahwa kalau misalkan proyek-proyek yang lewat akhir tahun ya kita minta disesuaikan aturannya semua ini dikenakan denda seperti itu," ujar Abdul Khoir kepada wartawan.

Selain itu, dirinya pun juga menegaskan konsekuensi yang akan diterima oleh penyedia jasa atau kontraktor apabila terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan (Adendum).

"Nah ketika memang terjadi lewat tahun, pasti karena ada adendum perpanjangan waktu. Ketika adanya adendum perpanjangan waktu, pasti kontraktor atau penyedia jasa pasti dikenakan denda seperti itu. Karena ada penaltinya, itu pasti," ungkapnya.

Adapun mekanisme pembayaran dan denda yang akan diterapkan kepada pelaksana proyek, kata dia, akan dibayarkan di akhir tahun ini sesuai progresnya dong.

[cut]


"Progresnya dibayar, nah sisanya nanti ya ketika dianggarkan pada APBD perubahan, baru itu dibayarkan lagi, tapi sudah dikenakan denda seperti itu," jelas Khoir.

Menurutnya, aturan memperbolehkan perpanjangan waktu pekerjaan hingga batas 50 hari, namun disertai dengan denda maksimal lima persen.

Abdul Khoir menerangkan, pekerjaan yang tidak tuntas di akhir tahun secara otomatis akan berdampak pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Dana yang tidak terserap ini, kemudian akan dianggarkan kembali dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun berikutnya.

Politisi asal PKB dari Daerah Pemilihan Cilodong-Tapos ini menekankan, meski proyek dapat diselesaikan di tahun berikutnya melalui ABT, maka sanksi denda tetap diberlakukan.

"Dana ini kan pasti ketika dia tidak selesai, akan menjadi SILPA kan? Nah SILPA itu kan nanti ada di ABT. Nah itu dibayarnya ketika di ABT, tapi sudah sekaligus dikenakan denda biasanya seperti itu," jelasnya.

Selain terkait progres dan anggaran pembangunan, Komisi C DPRD juga menyoroti aspek keselamatan kerja di lapangan. 

Khoir menjawab temuan wartawan di lapangan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek, yang menyatakan bahwa pekerja lebih nyaman melaksanakan pekerjaan ketika tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD).

Abdul Khoir menanggapi agar konsultan pengawas dan direksi pengawas dari dinas terkait lebih tegas dalam menegakkan aturan keselamatan.

"Ya seharusnya walaupun mungkin merasa tidak nyaman dengan adanya APD, itu harus tetap digunakan karena itu untuk alat pelindung diri kan, untuk keselamatan juga. Nah ini kan sebetulnya kalau di lapangan jelas di sana ada konsultan pengawas, ada direksi pengawas juga dari dinas seperti itu. Nah itu yang seharusnya menegur ya konsultan pengawas dan direksi pengawas, seperti itu," tegasnya.

Menutup pernyataannya, Abdul Khoir mengingatkan bahwa keselamatan kerja adalah prioritas dan APD wajib digunakan demi keselamatan pekerja itu sendiri. (Risky)


 

Share:
Komentar

Berita Terkini