![]() |
| Lokasi Padel Seven yang berada di sepadan sungai Harjamukti |
inijabar.com, Depok - Pembangunan area sarana olahraga Padel di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok menjadi sorotan lantaran diduga melanggar sejumlah ketentuan perizinan dan tata ruang.
Lurah Harjamukti, Kota Depok, Vika Kusumasari yang mengatakan, pihak pengelola Padel Seven tersebut kurang kooperatif. Meski telah berulang kali diperingatkan termasuk oleh kecamatan namun tetap nekat melanjutkan pembangunan.
Pelanggaran utama yang disoroti, kata dia, mengenai Garis Sepadan Bangunan (GSB). Bahkan Camat Cimanggis Rahmat Maulana sudah turun langsung ke lapangan dan menemukan banyaknya pelanggaran.
"Garis Sepadan Bangunannya itu, harusnya sebanyak 15-16 meter disesuaikan sama site plan-nya. Data yang saya punya pun, site plan-nya belum bisa ditanda tangan," ujar Vika Kusumasari kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Meski site plannya belum disetujui dan telah diimbau, kata dia, pihaknya berulang kali meminta untuk menghentikan aktivitas operasional. Pihak Padel Seven tetap nekat melanjutkan pekerjaan, bahkan saat ini dikabarkan sudah ada aktivitas operasional meski belum secara resmi diluncurkan.
Vika menjelaskan, persoalan perizinan ini sudah bergulir sebelum masa jabatannya. Namun setelah menjabat, dirinya langsung memanggil pihak pengelola untuk mengurus perizinan secara resmi.
"Pada saat saya sudah jadi Lurah, saya coba memanggil pihak yang bersangkutan terkait perizinannya. Tapi dari pihak Padelnya kayaknya kurang kerja sama gitu," jelasnya.
Selain itu, kata Vika, adanya indikasi pelanggaran tata ruang terhadap pembangunan sarana olahraga kekinian tersebut, setelah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok.
"Kemarin juga ada pihak PUPR, katanya kalau lahan tersebut termasuk jalur hijau. Itu makanya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan," ungkap Vika.
Vika juga menegaskan, pihaknya maupun Kecamatan Cimanggis hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait lahan tersebut, meskipun mendapat tawaran fasilitas bermain padel dari pengelola.
"Saya bilang, saya tidak mau (ikut main). Karena dari kami (Kelurahan) tidak pernah memberikan surat apa pun terkait rekomendasi lahan tersebut," tegasnya.
Pihaknya telah mengambil langkah-langkah pelaporan dan koordinasi lintas instansi. Diantaranya yakni akan melaporkan hal tersebut ke Dinas Perizinan untuk ditindaklanjuti serta berkoordinasi dengan Satpol PP lantaran izin lahannya belum ada.
Vika berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah tersebut.
"Saya berharap (permasalahan) ini segera mungkin untuk ditindak lanjuti. Pihak Perizinan, Satpol PP, bahkan Dinas PUPR dapat menegaskan kembali kepada pemilik lahan, pemilik usaha, agar tertib dalam perizinannya," ujarnya.
Dia juga mengakui, pihak Kelurahan tidak memiliki wewenang untuk menutup atau pun menyegel langsung terhadap tempat tersebut.
"Kami sudah lakukan imbauan, peringatan untuk tidak dilaksanakan berkelanjutan, tapi tidak diindahkan. Kembali lagi itu bukan wewenang kami untuk menutup atau menyegel,"ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak pengelola sarana olahraga Padel Seven, Harjamukti, belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut. (Risky)




