Meski Belum Pernah Melaporkan Kasus Korupsi, Kejari Ajak KNPI Kota Bekasi Awasi Pemberantasan Korupsi

Redaktur author photo
Diskusi Hari Anti Korupsi di Kejari Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Meski belum pernah tercatat dalam aktifitas nya pernah melaporkan hal-hal berbau korupsi di Kota Bekasi. Namun Kejari Kota Bekasi tetap berharap KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kota Bekasi menjadi pengawas sosial pemberantasan korupsi khususnya di Kota Bekasi.

Dalam kegiatan diskusi yang digelar DPD KNPI Kota Bekasi  bersama Kejari Kota Bekasi di Aula Lanti 5 Kantor Kejari Kota Bekasi pada Selasa 9 Desember 2025.

Kepala Kejari Kota Bekasi,  Sulvia Triana Hapsari SH mengatakan, pihaknya membuka ruang kolaborasi dengan generasi muda, untuk memperkuat pengawasan sosial terhadap praktik korupsi, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025

Sedangkan dari KNPI Kota Bekasi hadir Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) M Syamsul Martha Nugraha, Ketua DPD KNPI Syahril Mubarok, Sekretaris Rendy Sudrajat, Bendahara Septian Dwi Cahyo, serta para ketua bidang dan pengurus.

Syahril menegaskan, momentum Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi pengingat penting bagi generasi muda, untuk mengambil peran lebih besar dalam pengawasan publik.

"Pemuda adalah agen kontrol dan agen perubahan dalam pembangunan, baik sosial, budaya, maupun agama. Di momen Hakordia ini, kami menegaskan bahwa pemuda harus berperan aktif mengawasi dan membantu aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi," kata Syahril kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Syahril mengapresiasi Kejari Kota Bekasi, yang untuk pertama kalinya membuka ruang diskusi bersama pemuda. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat pengawasan sosial terhadap jalannya pemerintahan.

"Ini langkah bagus dari Kejari Kota Bekasi. Kolaborasi seperti ini penting untuk membangun sinergi antara penegak hukum dan masyarakat, khususnya pemuda," ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Kejari Kota Bekasi menyampaikan pemahaman mengenai perubahan regulasi hukum, khususnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Selain itu, pemaparan sejumlah poin penting terkait aturan baru serta implikasinya terhadap penanganan tindak pidana korupsi turut dijabarkan. Sosialisasi ini bertujuan agar pemuda memahami perubahan substansial dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kegiatan ditutup dengan dialog terbuka antara Kejari dan KNPI, mengenai peran strategis pemuda dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Kedua pihak sepakat, untuk terus menjalin komunikasi dan sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi di Kota Bekasi.

Acara itu dihadiri juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Haryono dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ryan Nugraha. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini