Minta Ganti Rugi, Warga Kelapa Dua Digusur Datangi Kantor Satpol PP Depok

Redaktur author photo
Warga Kelapa Dua saat berdialog dengan Kasatpol PP Depok

inijabar.com, Depok – Penertiban pembongkaran bangunan di kawasan jalan akses UI, Kelapa Dua, Kota Depok yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri pada Senin (22/12/2025) berbuntut panjang hingga menuai protes dari sejumlah warga yang mengaku menempati bangunan dengan bukti surat sah kepemilikan lahan.

Sejumlah warga melayangkan protes tersebut dengan mendatangi kantor Satpol PP Kota Depok Selasa (23/12/2025). Salah satu perwakilan warga yang terdampak sekaligus tokoh Pemuda Madura Depok, M. Hasan menilai bahwa penertiban bangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Depok itu telah menyalahi aturan, karena tanpa adanya ruang dialog dan musyawarah terlebih dahulu.

M. Hasan menjelaskan, maksud kedatangan para warga ini yaitu meminta pertanggungjawaban dari aparat dinas terkait dalam hal ini Satpol PP Kota Depok. Pasalnya, mereka kecewa atas tindakan petugas yang dianggap tidak memberikan kesempatan untuk bermusyawarah, sementara sebagian warga yang menempati bangunan rumah itu berdiri di atas lahan yang memiliki surat sah.

“Jadi saudara saya yang terkena dampak penggusuran ini, dia hanya mengontrak dan juga tinggal di atas lahan yang ada surat tanahnya yaitu girik. Bahkan saudara kami yang digusur ini juga sebelumnya tanpa ada musyawarah yang jelas, tiba-tiba kasih surat, permohonan toleransipun tidak dikasih,” ujar M. Hasan kepada wartawan usai berdialog dengan petugas Satpol PP Kota Depok, Selasa (23/12/2025). 

Hasan menyatakan, pihaknya mendukung langkah Pemkot Depok yang tengah melakukan penertiban bangunan-bangunan berdiri di atas lahan pemerintah guna kemajuan Kota Depok. Namun demikian, menurutnya aparatur juga harus bisa mengedepankan sisi kemanusiaan dan solusi, terutama bagi warga yang memang tinggal di atas lahan dengan memiliki surat sah.

“Saya selaku yang mewakili sepuluh orang warga ini tidak terima dalam hal tersebut, bahkan beliau ini barang-barangnya saja belum sempat dipindahkan tapi rumahnya sudah dirobohkan. Kami juga tak bermaksud untuk menghalangi kemajuan kota ini, tapi caranya jangan sampai melanggar hak manusia, hak rakyat, kalau begini namanya pelanggaran hak-hak masyarakat,” bebernya.

Maka itu, dia meminta aparatur berwenang dalam hal ini Satpol PP segera meluruskan dan mengerti maksud dari tujuan kedatangan warga. Terlebih, warga yang terdampak penggusuran ini merupakan kalangan ekonomi ke bawah yang memang tergolong kurang mampu.

“Jadi mohon segera diluruskan, dimengerti sebaiknya. Jangan sampai mereka yang terkena dampak penggusuran ini tidak diberikan kompensasi ganti rugi atau solusi lainnya, karena ini rumah tinggal mereka. Sementara bangunan rumah permanen sebelahnya tidak digusur jangan sampai ada bahasa mengecilkan orang rakyat kecil,” kata Hasan.

Hasan menilai jika menginginkan suatu perubahan, Pemerintah Kota Depok harus bisa juga mendengarkan aspirasi masyarakat di bawah secara transparan dan terbuka. 

“Jadi dengan cara terbuka, jangan sampai kami digusur sewenang-wenang. Makanya, kami sebagai pemilik lahan atau apa yang sudah dirugikan wajib meminta ganti rugi, karena sudah ada kelalaian dari awal, proses musyawarah tidak ada, tiba-tiba ada surat pembongkaran,” ungkapnya.

Anehnya kata dia, ada bangunan di sisi kanan dan kiri area tersebut yang sampai saat ini masih dibiarkan berdiri. Padahal bangunan itu masih berada di area lahan yang sama.

“Jadi kami itu melihat ada dugaan tebang pilih, yang tengah digusur tapi yang kanan kirinya tidak digusur. Nah ini keadilannya mana, wajib diurus juga oleh Pemkot Depok, artinya kenapa kanan kirinya tak digusur sementara kami digusur apalagi kami memiliki surat girik dan kontrak pun jelas,” pungkas Hasan.

“Surat girik rumahpun ada, kenapa digusur apalagi tanpa ada musyawarah. Karena ini hak loh, hak rumah tinggal rakyat, jangan semena-mena. Jadi mohon kami meminta ganti rugi rumah yang sudah digusur karena ini rumah tinggal sah,” tambah Hasan.

Dia mengungkapkan adapun bangunan yang berdiri dengan kepemilikan surat sah girik tersebut sebanyak tiga bangunan dan terdapat sekitar tiga kepala keluarga.

Hasan mengatakan, setelah adanya audiensi bersama warga terdampak penggusuran. Pihaknya memberikan kesempatan waktu hingga satu pekan ke depan kepada Satpol PP. Dia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan suatu kesepakatan solusi yang terbaik. 

“Sudah, saya sampaikan banyak tadi poin-poin yang diajukan kepada pihak Satpol PP. Dan dari perwakilannya juga sudah menampung semua dan beliau janji agar mau dimusyawarahkan kembali. Insya Allah saya kasih waktu paling lambat hingga pekan depan, apabila pihak Satpol PP tidak menindaklanjuti, maka kami akan bertindak aksi yang lebih besar lagi,” bebernya.

Sementara itu yang mewakili menerima audiensi warga, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sumber Daya dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Depok, Nurhadi mengatakan setelah menerima aspirasi warga terdampak penggusuran tersebut. Pihaknya akan menyampaikan hasil kesimpulan audiensi ini kepada pimpinan.

“Sudah saya rangkum, saya resum. Ini nanti yang akan saya sampaikan kepada pimpinan, tanggapannya seperti apa, nanti akan saya sampaikan kembali ke pihak kuasa hukum atau perwakilan warga tadi,” kata Nurhadi

Pihaknya juga mengimbau kepada warga terdampak penggusuran di kawasan jalan akses UI, Kelapa Dua, Kota Depok agar bersabar menunggu arahan selanjutnya dari pimpinan, khususnya bagi warga yang masih melayangkan protes karena beberapa hal.

“Kita tunggu saja ya, arahan dari pimpinan nanti seperti apa dan bagaimana. Mudah-mudahan ada win-win solution dari kedua belah pihak,” tandasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini