NCW Desak Dirut PTMP Umumkan Darimana Uang Pelunasan Hutang Ke Damri

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, mempertanyakan sumber dana pelunasan tunggakan PT Mitra Patriot (PTMP) kepada PT Damri, yang tidak disebutkan secara terbuka.

Organisasi anti rasuah itu mendesak manajemen BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) pemerintah Kota Bekasi tersebut, untuk membuka dokumen pelunasan utang kepada publik.

Ketua Nasional NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, mengatakan transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi BUMD.

"PT Mitra Patriot adalah BUMD. Setiap rupiah yang dikelola bukan uang pribadi direksi, melainkan uang dan aset daerah. Menolak menyebut nominal dan sumber dana justru menimbulkan tanda tanya publik. Apa susahnya terbuka?" ujar Herman saat dihubungi via telepon, Senin (22/12/2025).

Herman menyebutkan, NCW menerima informasi yang beredar di internal PTMP bahwa diduga nilai utang kepada Damri berkisar Rp 900 juta. Pelunasan pun diduga berasal dari penjualan unit bus hibah dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar.

"Kami bukan menuduh, namun jika benar ada penjualan aset hibah, pertanyaannya sederhana: dasar hukumnya apa, persetujuan siapa, prosesnya bagaimana, dan sisa dana ke mana? Ini bukan gosip, ini uji kepatuhan," katanya.

Herman menegaskan, keterbukaan informasi tidak mahal dan justru dapat menjadi bukti kepemimpinan yang berani dan patuh hukum.

"Keterbukaan itu tidak mahal. Yang mahal adalah ketertutupan karena memicu kecurigaan. Menyebut angka dan sumber dana bukan aib, justru bukti kepemimpinan yang berani dan patuh hukum," jelasnya.

Herman mendesak PTMP segera membuka dokumen ringkas pelunasan utang dan pengelolaan aset kepada publik. Jika tidak, NCW akan mengambil langkah pengawasan lanjutan sesuai koridor hukum.

"Kami mendesak PTMP segera membuka dokumen ringkas pelunasan utang dan pengelolaan aset kepada publik. Bila tidak, NCW akan mengambil langkah pengawasan lanjutan sesuai koridor hukum," tegasnya.

Herman menyatakan beberapa dasar hukum yang mewajibkan transparansi pengelolaan BUMD, di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang memasukkan BUMD sebagai badan publik. Informasi keuangan, aset, dan transaksi wajib dibuka, kecuali yang dikecualikan secara ketat.

Selain itu, Herman juga menyebut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi turunan BUMD mewajibkan pengelolaan BUMD harus akuntabel, transparan, dan diawasi.

Herman juga merujuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan aset dan keuangan daerah harus dikelola tertib, taat aturan, efisien, dan bertanggung jawab.

"Asas Good Corporate Governance (GCG) juga mewajibkan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness dalam pengelolaan BUMD," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, mengumumkan pelunasan tunggakan operasional bus Transpatriot kepada PT Damri yang menumpuk sejak era manajemen lama. 

Adapun pelunasan diselesaikan dalam lima bulan dan ditandai dengan penyerahan plakat penghargaan, namun David menolak menyebutkan nominal pembayaran dan sumber dana pelunasan.

Namun saat dikonfirmasi baik Dirut PTMP maupun Kadishub Pemkot Bekasi terkait informasi penjualan bus Trans Patriot belum merespon (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini